BOGOR, INDONEWS – Ijazah merupakan hak konstitusional siswa yang sudah menyelesaikan proses pendidikan. Maka dari itu, sekolah tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah sah dengan alasan apapun.
Namun, MA Asnawiyah, di jalan KH Ayub Asnawi Kampung Sanding 2, RT 11, RW 05, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menahan ijazah siswa lulusan tahun 2019-2020 dengan alasan siswa tersebut belum melunasi uang dengan sejumlah rincian dan tunggakan lainnya.
Hal tersebut dikeluhkan alumni siswa dan orangtua siswa yang merasa kesal dengan adanya penahanan ijazah. Seperti yang disampaikannya MT (45) kepada Media Indonews, Rabu (19/1/2022).
MT, salah satu wali murid siswa MA Asnawiyah lulusan tahun 2019 mengatakan, anaknya pernah datang ke sekolah dengan maksud untuk mengambil ijazah. Namun setelah sampai ke bagian TU, ia diberitahu bahwa ijazah tidak bisa dibawa sebelum biaya dilunasi, dan hanya diberikan rincian tunggakan yang harus dibayarkan.
“Saya dapat rincian langsung dari pihak sekolah bahwa saya masih mempunyai tunggakan untuk pembayaran dengan sejumlah rincian dengan nominalnya cukup besar,” katanya.
“Bahkan anak saya meminta photo copy ijazah legalisir untuk keperluan melamar kerja pun tidak diberikan, dengan alasan jika sudah sudah lunas akan diberikan semua, termasuk ijazah asli,” tambahnya, kesal.
Menurutnya, walaupun anaknya masih memiliki kewajiban administrasi, tapi seharusnya pihak sekolah lebih bijaksana dan bukan justru tidak memberikan photo copy ijazah.
“Ijazah itu penting untuk anak saya, untuk melamar kerja. Apalagi kemarin anak-anak tidak masuk sekolah hampir dua tahun lebih karena pandemi, lalu uang yang harus dibayar tersebut biaya apa?” ujarnya.
Atas hal itu, wartawan mengkonfirmasi pihak MA Asnawiyah melalui Muhfidah selaku Pembina Yayasan Kursiya, Ia membenarkan bahwa pihak sekolah menahan ijazah dengan dalih yayasan punya aturan serta pertimbangan sendiri, sehingga penahanan dilakukan.
“Awalnya, sulu pernah kita lakukan dengan memberikan photo copy ijazah untuk mempermudah murid dalam mencari kerja. Namun nyatanya setelah mereka bekerja mereka lupa dengan kewajiban mereka untuk mengambil ijazah mereka. Bahkan mereka bisa beli motor dan lain-lain, tapi untuk menebus ijazahnya hingga kini tidak dilakukan,” terangnya.
“Makanya kenapa tahun-tahun sekarang ini kita tidak kasih sampai ke photo copy ijazahnya, karena kami belajar dari kejadiannya sebelumnya,” tegasnya.
“Awalnya kami sudah berikan kepercayaan dan kebijakan pada murid, namun mereka abaikan dan tidak ada itikad baik, karena dalam proses sekolah ujian semua memerlukan biaya,” imbuhnya.
“Intinya kami pihak sekolah tidak akan memberikan ijazah murid sebelum wali murid melaksanakan kewajibannya, karena itu sudah aturan sekolah dan pihak yayasan,” tutupnya sambil pergi meninggalkan wartawan. (Firm)
Comments