BOGOR, INDONEWS – Dunia pendidikan di Kabupaten Bogor tidak pernah sepi dari pungutan liar (pungli). Ada saja oknum yang memanfaatkan situasi dan sebuah momen untuk meraup keuntungan.
Apa lagi saat ini usai PPDB, mulai banyak terkuak dan bermunculan keluhan-keluhan wali siswa yang keberatan tentang adanya pungutan dengan dalih sumbangan.
Untuk diketahui bahwa sekolah yang diselengarakan oleh pemerintah pusat atau Daerah Sekolah Negeri tidak boleh melakukan pungutan terhadap wali murid, sebagai mana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan satuan dasar yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 Permendikbud Nomor 44 tahun 2012.
Undang-undang tersebut berbunyi; Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar yang diselengarakan oleh pemerintah pusat dan/atau daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan”.
Terkait hal ini, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Jonggol, Kabupaten Bogor Jawa Barat tak menyangkal jika pihaknya telah memungut dana partisipasi terhadap siswa. Yang mana biaya penarikan tersebut merupakan dana partisipasi atau sodaqoh untuk pembangunan agar menunjang kepentingan siswa dan sekolah.
Salah satu wali murid yang meminta tidak disebutkan namanya mengaku keberatan atas pungutan tersebut.
“Pihak sekolah mematok pungutan dengan pilihan Rp. 3 juta, Rp. 4 juta hingga Rp. 5 juta per murid dan harus lunas setelah lulus sekolah,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua komite SMAN 1 Jonggol, Acep saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (28/7/2022) mengakui, penggalangan dana sumbangan pendidikan di sekolah benar adanya. Namun ia berdalih itu bukan pungutan, tapi sodaqoh dan nilainya tidak ditentukan.
“Dana itu bukan pungutan, tapi sodaqoh dan nilainya tidak ditentukan. Sampai sekarang banyak yang belum lunas 100 persen,” akunya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan pada Dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat, KCD wilayah 1 Kabupaten Bogor, Ridwan Mujani saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (30/7/2022) tidak menjawab alias bungkam. (Firm)




























Comments