0

BOGOR, INDONEWS | SMK Pandu Mandiri Bangsa (PMB) di Caringin, Kabupaten Bogor, diduga menahan ijazah siswanya, Riziq Bustomi Ramadhan, lulusan tahun 2020, karena tunggakan SPP sebesar Rp 3.900.000.

Orangtua Riziq mengaku telah berulang kali mendatangi sekolah, namun ijazah anaknya tak kunjung diberikan dengan alasan belum melunasi pembayaran. Akibatnya, Riziq kesulitan mencari pekerjaan karena tidak memiliki ijazah.

Wakil Kepala SMK PMB Bidang Kesiswaan, Abot membenarkan adanya sejumlah ijazah lulusan yang belum diserahkan, termasuk milik Riziq.

Pihak sekolah menawarkan keringanan pembayaran tunggakan sebesar 50 persen sebagai syarat pengambilan ijazah, dengan dalih kebijakan “tebus murah” ijazah dan status sekolah yang swasta serta penangguhan dana BOS.

Padahal penahanan ijazah oleh sekolah dilarang keras oleh pemerintah dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.

Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang meminta sekolah mempercepat penyerahan ijazah. Disdik Jabar menegaskan bahwa ijazah adalah hak siswa dan tidak boleh ditahan dengan alasan apapun.

BACA JUGA :  Pemasangan U-Ditch di Cigombong Terkesan Asal-asalan

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga telah memberikan respons melalui media sosialnya, meminta seluruh kepala sekolah di Jawa Barat untuk segera menyerahkan ijazah siswa yang telah lulus.

Siswa yang mengalami penahanan ijazah dapat mengadukan masalah ini ke Dinas Pendidikan atau Ombudsman. (vina)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor