LAMPUNG UTARA, INDONEWS | Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kali ini melalui kekompakan dan kebersamaan yang apik, dua pelaku pencurian handphone (HP) berhasil dibekuk Polsek Tanjung Raja.
Masing-masing berinisial S (38) warga Desa Srimenanti dan MH (48) warga Ulak Rengas Tanjung Raja.
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti satu unit HP Oppo A15 warna hitam milik Erik yang dicuri pelaku pada Jumat, 5 April 2024 lalu.
Dilain tempat, seorang pelaku tindak pidana pencurian buah sawit milik PT BMM yang terjadi pada 9 Mei 2024 juga berhasil diringkus Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara Polda Lampung.
Resedivis berinisial L (31) warga desa Gedung Batin Sungkai Utara ini diamankan petugas saat berada di jalan Desa Kota Negara Sungkai Utara berikut barang bukti 180 tandan buah sawit.
Penangkapan terhadap tiga pelaku pencurian ini dibenarkan Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna.
Saat dihubungi, kapolres mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh para polsek jajarannya di Sungkai Utara dan Tanjung Raja.
“Iya benar jajaran telah mengamankan para pelaku pencurian,” kata Teddy, Sabtu (11/5).
Dikatakan, saat ini jajarannya sedang melakukan Operasi Sikat Krakatau 2024 dengan sasaran para pelaku kejahatan khusus pelaku C3.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan, karena kami Polres Lampung Utara akan kejar kemanapun mereka bersembunyi,” tegasnya. (Andre)
Comments