JAKARTA, INDONEWS – Sidang Perkara nomor 451/Pidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menghadirkan terdakwa DH (52), Direktur Expedisi Raand Putra Borneo, Selasa (8/7/2026).
Terdakwa melakukan gugatan perdata kepada korban sampai kasasi ke tingkat Mahkamah Agung. Namun gugatan terdakwa ditolak Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum H. Yunus, Iyus Soliwanto mengatakan, sebelumnya sidang beberapa kali tertunda.
“Agenda sidang tadi adalah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah dibacakan di depan majelis hakim. Sidang dibuka secara umum sehingga banyak menyaksikan yang kebetulan berada di pengadilan,” jelasnya.
Dalam dakwaan tersebut, tersangka melanggar Pasal 472 dengan ancaman hukuman berupa penangguhan penahanan.
“Kamis tanggal 9 besok, Muhammad Yunus hadir. Apakah ia menerima perdamaian dari tersangka? Kalau saya selaku PH 100 persen menolaknya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses ini sudah tiga tahun lebih berjalan lantaram terdakwa tidak beritikad baik untuk menyelesaikan peroslan. Selain itu, pihaknya juga tidak mengetahui persidangan ini melalui proses terakhir.
“Sekarang ini, ia minta penundaan kepada pihak majelis juga untuk ditolak mengenai permohonan faktanya. Kan sudah jelas prosesnya sudah tiga tahun, jadi secara materi rugi, tiba-tiba di penghujung jalan persidangan harus damai,” katanya.
Kendati demikian, menurutnya sah saja jika terdakwa memohon damai, namun kuncinya ada di korban, yaitu Muhammad Yunus.
“Harapan saya, H. Muhammad Yunus menolak perdamaian sehingga proses hukum tetap berjalan sesuai tuntutan JPU dan fakta serta bukti-bukti yang selama ini disidik itu benar adanya, tanpa rekayasa,” paparnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membekuk buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus penggelapan dua kendaraan milik perusahaan ekspedisi asal Jakarta Utara (Jakut) selama hampir dua tahun kabur dan bersembunyi di Banjarmasin.
Pelaku berinisial DH (52), yang masuk DPO diduga menggelapkan satu unit truk Hino bernomor polisi B 9438 UEK dan satu unit mobil Honda CR-V putih metalik bernomor polisi B 3 LQS milik perusahaan ekspedisi PT BBM sejak 2023.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa di Banjarmasin mengatakan, dua unit tersebut sudah dibaliknamakan oleh pelaku dengan memalsukan Surat Penyerahan Hak (SPH) dan KTP HM Yunus dimana sudah dilaporkan juga sama yang bersangkutan di Polres Metro Jakarta Utara.
Selanjutnya, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima koordinasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara terkait keberadaan pelaku di Banjarmasin.
“Penangkapan DPO Polres Metro Jakut itu dilakukan di Jalan Agraria 2 Banjarmasin Barat dipimpin Kanit 1 Jatanras Ipda Boy Karter pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 Wita,” ujarnya.
Eru menjelaskan kasus tersebut bermula ketika DH yang menjabat Marketing Manager di PT BBM diduga membawa kabur dua kendaraan operasional perusahaan dari kantor di Jalan Beringin Blok F-10, Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara. Setelah itu, pelaku tidak pernah lagi masuk kerja.
Selain menggunakan mobil Honda CR-V untuk kepentingan pribadi, pelaku juga diduga mendirikan perusahaan baru bernama Ekpedisi RAAND Putra Borneo. Korban menilai kendaraan milik perusahaan tetap dikuasai pelaku meski sudah dilakukan berbagai upaya hukum.
Owner perusahaan, HM Yunus melalui Abdul Rajak ST kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara pada 18 Agustus 2023. Namun proses pencarian aset perusahaan sempat mengalami hambatan karena pelaku berpindah lokasi dan diduga menyembunyikan kendaraan.
“Korban juga sempat menempuh gugatan perdata dan memenangkan perkara itu, tetapi pelaku mengajukan banding sehingga proses hukumnya memakan waktu hampir dua tahun,” kata Kasat Reskrim.
Dalam putusan banding, ucapnya, pelaku kembali dinyatakan kalah. Meski demikian, DH tidak kunjung menyerahkan kendaraan milik perusahaan dan justru melarikan diri hingga akhirnya diketahui berada di Banjarmasin.
“Pelaku kini dijerat dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 374 dan atau Pasal 372 serta Pasal 378 KUHP dan telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk selanjutnya menjalani proses hukum,” tandasnya. (Supri)





























Comments