BIREUEN, INDONEWS — Polres Bireuen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui serangkaian operasi yang dilakukan oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba.
Polres Bireuen pun berhasil mengamankan enam orang terduga pengedar narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres Bireuen.
Keenamnya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Fakhrurazi, S.Si., M.S.M., membenarkan jika Tim Opsnal Satresnsrkoba dalam operasi upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, berhasil mengamanankan enam pelaku.
“Jadi ada tiga lokasi dan waktu berbeda dari penangkapan enam pelaku ini. Dari lokasi pertama ditangkap tiga pelaku, dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap dua pelaku lagi di lokasi kedua. Tim lanjutkan pengembangan, di lokasi ke tiga berhasil diamankan satu pelaku, dan pada 6 pelaku ini kami menemukan sabu sebagai barang bukti,” terang AKP Fakhrurazi, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menambahkan, pada Minggu 19 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim opsnal berhasil menangkap BA (28), warga Syamtalira Arun Aceh Utara, di sebuah gubuk di Kecamatan Peulimbang.
Dari keterangan BA, tim lakukan pengembangan dan berhasil menangkap FS (22) dan MR (25). Keduanya warga Simpang Mamplam. Dari mereka, diamankan barang bukti sabu seberat 101,07 gram, satu unit sepefa motor dan dua HP.
Selanjutnya dari hasil pengembangan tiga pelaku ini, tim opsnal pada pukul 18.00 WIB berhasil menangkap dua pelaku RF (22) dan II (39). Keduanya warga Simpang Mamplam, ditangkap dalam sebuah rumah. Sementara barang bukti yang disita berupa sabu seberat 36,07 gram dua unit HP dan satu unit sepeda motor.
Dari pengembangan selanjutnya, tim opsnal pada pukul 19.00 Wib berhasil menangkap Z (43), warga Kecamatan Simpang Mamplam. Ia ditangkap dalam sebuah rumah. Dari pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 241.21 gram dan satu unit HP. Z mengaku barang haram tersebut diperoleh dari LA (DPO).
“Saat ini, keenam pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut. Tentunya kami akan terus melakukan pengembangan, kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat bireuen untuk bersama memberantas peredaran narkoba,” ucap Fakhrurazi.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bireuen dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Fakhrurazi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bireuen.
Polres Bireuen akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penindakan, dan bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.
Polres Bireuen juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Tentunya kerja sama masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Bireuen yang aman, bersih dari narkoba,” harap AKP Fakhrurazi.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pidana Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 7 Ayat (50) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Hendra)





























Comments