0

BEKASI, INDONEWS Menanggapi pemberitaan salah satu media online terkait penanganan seorang pemuda yang disebut diamankan dalam kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bantargebang, Kanit Reskrim Polsek Bantargebang Iptu Ahmad Harianto, S.H., memberikan klarifikasi.

Dalam pemberitaan, media tersebut menyoroti dugaan adanya “negosiasi” yang dikaitkan sejumlah uang dengan dalih untuk keperluan rehabilitasi.

Media online tersebut juga menyebut bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terverifikasi secara independen serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak yang disebut.

Iptu Ahmad Harianto menegaskan bahwa proses penanganan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Hal tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur. Memang dilakukan penangkapan dan dilakukan proses rehabilitasi sesuai prosedur,” tegas Iptu Ahmad Harianto, saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2026) sore.

Ia membenarkan, kepolisian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait narkotika jenis sabu. Namun, proses selanjutnya dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang berlaku hingga yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

Iptu Ahmad Harianto juga secara tegas membantah adanya negosiasi atau permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan proses rehabilitasi.

BACA JUGA :  Tempuh Banding ke PT TUN, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Persoalkan Putusan PTUN dan Independensi Hakim ke Bawas MA dan KY

“Jadi intinya kami sudah melakukan prosedur yang ada. Dan tidak ada terjadi negosiasi berkaitan dengan sejumlah uang dengan dalih untuk keperluan rehabilitasi,” jelasnya.

Menurutnya, penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Setelah melalui proses asesmen dan rehabilitasi sesuai prosedur, karena yang bersangkutan dinyatakan sebagai pengguna dan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan Iptu Ahmad Harianto untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus menegaskan bahwa tidak terdapat negosiasi mengenai sejumlah uang dalam proses penanganan maupun rehabilitasi terhadap yang bersangkutan.

Pihak Polsek Bantargebang menegaskan bahwa setiap proses penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, informasi mengenai dugaan negosiasi sebagaimana diberitakan sebelumnya perlu ditempatkan sebagai dugaan yang telah dibantah oleh pihak kepolisian terkait.

Sementara itu, media online tersebut dalam pemberitaannya juga menyatakan bahwa dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi serta pemeriksaan pihak berwenang. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum