0

BEKASI, INDONEWS – Menindaklanjuti gugatan ahli waris Ain bin Sembang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meninjau lokasi pemeriksaan setempat obyek gugatan, Jl. Pengarengan Buaran RT. 03/08, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).

Kuasa hukum ahli waris Ain Sembang selaku penggugat, Ismail menyampaikan, pihak tergugat, PT. JIEP membenarkan batas-batas tanah sesuai dengan obyek gugatan penggugat.

Pemeriksaan berjalan lancar dan kondusif. Namun ada sedikit argumentasi dari pihak kuasa hukum tergugat PT. JIEP, agar majelis hakim dalam pemeriksaan setempat meninjau penghuni dalam tanah obyek sengketa.

Pada sidang itu, warga penghuni lokasi obyek tanah sengketa tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti kepemilikannya, dan tidak ada ekspresi keberatan.

Sementara kuasa hukum ahli waris Ain Sembang menegaskan jika ahli waris tetap pada pendirian dan wasiat orang tuanya, bahwa tanah obyek gugatan adalah warisan miliknya yang tidak pernah dibebaskan atau diperjualbelikan kepada PT. JIEP.

Mengakhiri pembicaraan, Ismail berharap, nantinya Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang mengadili gugatan yang diajukan kliennya mendapatkan putusan yang dapat memenuhi rasa keadilan, artinya, gugatannya dapat dikabulkan.

BACA JUGA :  Ismail: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mantan Sekjen Mendagri

Namun demikian, Ismail menyampaikan semua pihak untuk menghormati proses persidangan yang hingga saat ini sudah memasuki tahap pembuktian surat dan saksi-saksi. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum