SUMEDANG, INDONEWS | PT Gadai Mulia Cabang Tanjungsari melaporkan seorang oknum kepala cabang berinisial TH kepada Kepolisian Sektor Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diduga terjadi di lingkungan internal perusahaan.
Laporan itu tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/07/V/2026/SPK/SEK/TANJUNGSARI/RES/SMD/POLDA JABAR tertanggal 29 Mei 2026.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi, perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa Hukum PT Gadai Mulia, Yusufil Hamdani, S.H., M.H., mengatakan pihak yang dilaporkan telah berstatus tersangka dan ditahan di Polsek Tanjungsari sejak Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Yusufil, dugaan penyimpangan tersebut terungkap setelah tim audit perusahaan melakukan pemeriksaan internal di kantor Gadai Mulia Cabang Tanjungsari pada 21 Juni 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim audit menemukan sejumlah barang jaminan berupa emas yang diduga tidak sesuai dengan catatan administrasi perusahaan.
Selain itu, perusahaan menduga terjadi pertukaran barang jaminan berupa emas asli dengan barang yang tidak sesuai atau diduga palsu. Perusahaan juga menemukan dugaan penggunaan uang pelunasan nasabah yang belum disetorkan kepada perusahaan.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, perusahaan memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp116,332 juta. Yusufil mengatakan, pelaporan kepada kepolisian merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan untuk mengungkap dugaan pelanggaran sekaligus melindungi kepentingan nasabah.
“Kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian. Perusahaan berkomitmen memberikan layanan secara transparan, menjamin keamanan barang jaminan milik nasabah, serta menjaga kenyamanan dan kepercayaan nasabah,” ujar Yusufil.
Ia menegaskan, perusahaan tidak akan memberikan toleransi terhadap dugaan tindakan fraud di lingkungan internal perusahaan.
Menurut dia, proses hukum terhadap TH juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi karyawan lainnya agar tidak melakukan atau mengikuti perbuatan yang merugikan perusahaan maupun nasabah.
“Kami sangat tegas dalam menindak fraud di lingkungan perusahaan,” katanya.
Di sisi lain, perusahaan mengimbau para nasabah untuk menyimpan seluruh bukti transaksi yang berkaitan dengan layanan gadai. Bukti tersebut antara lain Surat Bukti Gadai (SBG), bukti pelunasan, kuitansi, dan dokumen transaksi lainnya. Nasabah yang memiliki pertanyaan mengenai status barang jaminan ataupun transaksi tertentu diminta menghubungi kanal resmi PT Gadai Mulia.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Polisi menyebut tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Status tersangka terhadap TH merupakan bagian dari proses penyidikan dan seluruh dugaan terhadap yang bersangkutan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (*/rls)





























Comments