JAKARTA, INDONEWS – Sidang nomor 451/Pidana perkara dugaan penggelapan mobil ekspedisi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memasuki tahap dua, Kamis (9/7/2026).
Dalam persidangan kali ini, saksi sekaligus korban H. Muhammad Yunus dihadirkan. Hadir juga dalam persidangan, terdakwa DH (52), yang merupakan Direktur Ekspedisi Raand Putra Borneo, di Pejuang Estate, Blok PA 4/25, Kota Bekasi.
Terdakwa sebelumnya melakukan gugatan perdata terhadap korban hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Namun gugatan itu ditolak Mahkamah Agung.
Sementara dalam sidang, Majelis Hakim mempertanyakan, apakah saksi sekaligus korban ingin melakukan mediasi perdamaian dengan DH (52), dan mau berdamai? Muhammad Yunus lantas dengan lantang menjawab tidak ada perdamaian.
Kemudian Majelis Hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah H. Muhammad Yunus saat di Polres Jakarta Utara dalam kasus ini beritikad melakukan perdamaian?
JPU menjelaskan bahwa kerugian yang dialami H. Muhammad Yunus mencapai Rp.600 juta, sehingga H. Muhammad Yunus enggan berdamai dan tetap melanjutkan perkara ini di pengadilan sampai tuntas.
Dalam sidang terungkap, tersangka telah melanggar Pasal 472 Undang-undang baru tahun 2023, yang mana ancamannya penangguhan penahanan, tetapi ditahan Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim akhirnya mengetuk palu menutup sidang, dan sidang dilanjutkan pada Selasa 14 Juli 2026. Majelis Hakim meminta terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menghadirkan saksi pihak DH.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membekuk buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus penggelapan dua kendaraan milik perusahaan ekspedisi asal Jakarta Utara (Jakut) selama hampir dua tahun kabur dan bersembunyi di Banjarmasin.
Pelaku berinisial DH diduga menggelapkan satu unit truk Hino bernomor polisi B 9438 UEK dan satu unit mobil Honda CR-V putih metalik bernomor polisi B 3 LQS milik perusahaan ekspedisi PT BBM sejak 2023.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa di Banjarmasin, Sabtu lalu mengatakan, dua unit tersebut sudah dibaliknama oleh pelaku.
Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima koordinasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara terkait keberadaan pelaku di Banjarmasin.
“Penangkapan DPO Polres Metro Jakut itu dilakukan di Jalan Agraria 2 Banjarmasin Barat dipimpin Kanit Satu Jatanras Ipda Boy Karter pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 Wita,” terangnya.
Selain menggunakan mobil Honda CR-V untuk kepentingan pribadi, pelaku juga diduga mendirikan perusahaan baru bernama Ekpedisi RAAND Putra Borneo. Korban menilai kendaraan milik perusahaan tetap dikuasai pelaku meski sudah dilakukan berbagai upaya hukum.
Owner perusahaan, HM Yunus melalui Abdul Rajak ST kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara pada 18 Agustus 2023. Namun proses pencarian aset perusahaan sempat mengalami hambatan karena pelaku berpindah lokasi dan diduga menyembunyikan kendaraan.
Dalam putusan banding, pelaku kembali dinyatakan kalah. Meski demikian, DH tidak kunjung menyerahkan kendaraan milik perusahaan dan justru melarikan diri hingga akhirnya diketahui berada di Banjarmasin.
“Pelaku kini dijerat dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 374 dan atau Pasal 372 serta Pasal 378 KUHP dan telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk selanjutnya menjalani proses hukum,”ujarnya. (Supri)





























Comments