BOGOR, INDONEWS | Fungsionaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Andry Yana memberikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atas ketegasannya dalam memerintahkan pembongkaran bangunan wisata Hibisc Fantasy di kawasan Puncak.
Menurutnya, langkah ini bukan sekadar penegakan aturan tata ruang, tetapi juga bentuk komitmen untuk menyelamatkan lingkungan dari ancaman bencana akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Andry Yana menegaskan bahwa permasalahan alih fungsi lahan di kawasan Puncak bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
Ia merujuk pada Pasal 72 Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, yang mengancam pelaku alih fungsi lahan secara ilegal dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Jika lahan tidak dikembalikan ke kondisi semula, ancaman pidana bertambah menjadi tiga tahun dengan denda Rp3 miliar.
Lebih lanjut, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya menyelidiki proses penerbitan izin bagi Hibisc Fantasy, tetapi juga menggali lebih dalam siapa saja oknum pejabat yang terlibat dalam membackup keberadaan bangunan tersebut.
“KPK harus menelusuri pihak-pihak yang memberikan restu terhadap proyek ini. Jangan hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga aktor-aktor yang bermain di balik meja,” tegasnya.
Menurutnya, keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, PT Jaswita Jabar, dan PTPN VIII sebagai perusahaan negara dalam proyek yang melanggar aturan tata ruang sangat mencurigakan.
Ia menyoroti Pasal 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian, yang secara tegas melarang alih fungsi lahan budi daya pertanian tanpa kajian strategis dan penyediaan lahan pengganti.
Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pada pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar sesuai Pasal 109 UU tersebut.
Selain itu, Andry Yana juga menduga adanya unsur korupsi dalam kasus ini. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang memungkinkan penindakan terhadap pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya dalam penerbitan izin lahan.
Jika terbukti ada gratifikasi atau suap dalam proses perizinan, maka hukuman pidana bisa lebih berat.
“KPK harus mengusut tuntas apakah ada permainan uang dalam proses ini. Jangan sampai kasus ini berlalu begitu saja tanpa konsekuensi hukum,” ujarnya.
Dalam konteks administratif, Pergub Tahun 2024 Pasal 40-56 secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian tanpa izin yang sah. Regulasi ini mengatur bahwa setiap konversi lahan harus melalui kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana alih fungsi, serta pembebasan kepemilikan hak lahan secara legal.
“Jika prosedur ini diabaikan, maka ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” kata Andry Yana.
Ia juga mengapresiasi sikap Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dan Wakil Bupati Jaro Ade, yang mendukung upaya penertiban lahan di kawasan Puncak.
Namun, ia mengingatkan bahwa upaya ini harus dibarengi dengan pengusutan lebih lanjut terhadap siapa saja yang selama ini melindungi keberadaan Hibisc Fantasy.
“Kita tidak bisa menutup mata terhadap kemungkinan adanya pejabat yang bermain di balik proyek ini. Jika ada, mereka harus bertanggung jawab,” tambahnya.
Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, Andry Yana berharap skandal alih fungsi lahan ini menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat hukum untuk lebih tegas dalam menindak pelanggaran tata ruang.
“Jangan biarkan kasus ini berlalu tanpa konsekuensi. Publik berhak tahu siapa dalang, siapa saja yang terlibat di balik semua perizinan alih fungsi yang sangat mencurigakan ini,” pungkasnya. ***
Comments