BOGOR, INDONEWS – Peristiwa penganiayaan terjadi di jalan Raya Mayjen Edi Sukma, depan Lapangan Bojong Cigombong, tepatnya di Kp. Cigombong, RT 01, RW 01, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong.
Korban bernama Aditya Mile mengalami pengeroyokan sehingga mengalami luka berat pada lengan kanan dan luka tusuk pada bagian iga kanan, sehingga dilarikan ke rumah sakit.
Orangtua Aditya Mile melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Cijeruk bersama Ketua Korwil Selatan DPC PWRI Bogor Raya, Andri Haryanto dan Ketua DPC PWRI Bogor Raya Rohmat Selamat SH. M.Kn, serta diterima Kapolsek Cijeruk Muba S., didampingi Bripka Julis dan Yunas Yakhya.
DPC PWRI Bogor Raya sendiri mengecam tindakan kejahatan dan penganiayaan yang menimpa anak Andri.
“Ini adalah perbuatan yang sangat melanggar hukum dan kemanusiaan. Apalagi menyebabkan luka berat di bagian vital seperti mata, kepala, lengan serta dada sebelah kanan akibat bacokan senjata tajam (golok),” ujarnya.
Sementara pihak Polsek Cijeruk dapat menetapkan Pasal 262 KUHP Jo pasal 466 KUHP UU RI no 1 Tahun 2023, kemudian juga bisa dikenakan pasal lainnya.
Dasar Hukum & Pasal yang Menjerat
DPC PWRI Bogor Raya menerangkan, hukumannya tidak diatur dalam Undang-Undang Kepolisian, melainkan diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berat berikut:
- Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat / Cacat Tetap
Pasal 354 KUHP
Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, cacat tetap, atau hilangnya anggota tubuh bagian mata seperti yang dialami anak Bapak, ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun. Jika akibatnya menyebabkan kematian, hukumannya bisa lebih berat lagi.
- Penganiayaan dengan Cara Berbahaya
Pasal 355 KUHP
Pasal ini dikenakan karena pelaku menggunakan benda tajam (badik/golok) dan benda tumpul. Penganiayaan dengan senjata atau alat yang mematikan dianggap sebagai kejahatan yang lebih parah dengan ancaman hukuman yang ditingkatkan.
- Tindak Pidana Penganiayaan Biasa
Pasal 351 KUHP
Ini adalah dasar utama penganiayaan, namun karena ada unsur penggunaan senjata tajam dan luka berat, maka akan digiring ke pasal 354 atau 355 yang pidananya lebih berat.
- Pembawaan Senjata Tajam Tanpa Izin
Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951
Pelaku juga bisa dijerat dengan pasal ini karena membawa senjata tajam secara ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sikap dan Tindakan
“Saya sangat mendukung ketegasan PWRI Bogor Raya, bapak Rohmat Selamat S.H., M.H., agar pelaku segera ditangkap dan diadili seberat-beratnya,” katanya.
Menurut ketua PWRI, luka di area mata dan kepala termasuk kategori luka berat yang bisa mengakibatkan cacat tetap atau hilangnya fungsi penglihatan.
“Ini menjadi alasan kuat bagi pihak kepolisian untuk menindak tegas dan melakukan pengejaran terhadap pelaku agar tidak berkeliaran dan membahayakan orang lain,” tambahnya.
Pihaknya berharap pihak kepolisian segera mengungkap kasus ini dan membawa pelaku ke meja hijau. ***




























Comments