0

LANDAK, INDONEWSWarga Nyayum, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat mengadakan acara adat Nyanggar di halaman Kantor Desa Nyayum, Kabupaten Landak pada Kamis (16/4/2026), pagi.

“Menindaklanjuti rencana pemasangan patok dan pengukuran tanah eks HGU PT. Kebunaria yang sempat terhenti dan setelah adanya pemahaman dan klarifikasi dari bupati terkait status tanah, akhirnya diterima oleh masyarakat adat desa Nyayum Paku Eaya sekitarnya sebagai pemilik tanah,” ungkap Ketua Koordinator Lapangan, Maradon didampingi Sekretaris Imanuel, Kamis (17/4/2026) di Landak.

Maradon menuturkan, pemasangan patok segera berjalan maka diadakan pembuatan adat nyanggar terlebih dahulu untuk memberi tahu ka penjaga ae tanah Pama Jubata agar di Bare Barakat berjalan tertib aman lancar terkendali.

“Mari kita jadikan pematokan lahan bisa berjalan secara tertib dan damai,” ajak Maradon.

Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Prof. Dr. M. Adli Abdullah mengapresiasi atas terjadinya proses pematokan.

Setelah Badan Bank Tanah, ATR, Pemkab Landak dan lain-lain mengadakan sosialisasi tentang status lahan ini, maka semua sekarang paham. Dengan demikian prosesnya bisa berlanjut.

BACA JUGA :  TP PKK Desa Geudong-Geudong Sukses Gelar Pesantren Kilat

“Terima kepada semua pemangku adat, pemuda adat yang mendukung penyelesaian sengketa lahan ini. Badan Bank Tanah memastikan status tanah di Indonesia jelas berkekuatan hukum,” ungkap pakar hukum adat dari Universitas Syiahkuala ini.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Landak memberikan sosialisasi lahan bekas HGU PT Aria kepada masyarakat Desa Nyayum dan sekitarnya di Aula Bappeda Kabupaten Landak, Senin, 13 April 2026.

Sosialisasi yang diikuti masyarakat dan para tokoh adat tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama BPN Landak dan Tim Badan Bank Tanah yang dipimpin oleh Dr. M. Adli Abdullah.

Sosialisasi ini dilakukan menyikapinya masyarakat Desa Nyayum menggelar ritual adat penolakan terhadap pendataan dan pemasangan patok pengukuran oleh Badan Bank Tanah pada Rabu, 8 April 2026.

Dalam sosialisasi tersebut, Bupati Karolin menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak mengalokasikan anggaran khusus untuk melakukan pendataan lahan oleh Bank Tanah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Landak.

Upaya tersebut bagian dari tahapan untuk memberi kepastian hukum terhadap lahan bekas HGU PT Aria yang dikelola masyarakat.

BACA JUGA :  Anggaran Belasan Juta Hanya Jadi 2 Titik Lampu Surya

Identifikasi lahan yang harus melalui Bank tanah sesuai aturan terbaru tersebut, menurutnya tidak serta merta langsung memberikan hak kepemilikan tanah kepada masyarakat. Tetapi harus melalui tahapan-tahapan.

Mulai dari tahapan pengukuran, identifikasi, dan sebagainya, kemudian pengusulan kepada Badan Bank Tanah. Proses pengukuran dilakukan melalui program IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah).

Pendaftaran dan identifikasi lahan tersebut dikatakannya, merupakan salah satu langkah yang harus dilalui, dalam rangka memenuhi hak masyarakat terhadap lahan garapannya. ***

You may also like

Comments

Comments are closed.