BOGOR, INDONEWS | Sebagaimana banyak diberitakan media massa serta sorotan berbagai elemen masyarakat terkait banyaknya indikasi korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor beberapa tahun belakangan ini, juga didasarkan atas LHP BPK Jabar adanya temuan berbagai pelanggaran terhadap penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Temuan BPK tersebut sejak tahun 2021 sampai 2024, sehingga Kabupaten Bogor tiga kali berturut-turut turut mendapatkan penilaian WDP (Wajar Dengan Pengecualian).
Opini ini jelas menunjukkan bahwa kinerja jajaran aparatur birokrasinya sedang tidak baik-baik saja ( lih. LHP tahun 2021 ;2024) No. 40A/LHP/XVIII/05/2024.
Merasa prihatin atas semua kejadian tersebut, beberapa elemen masyarakat mengirim surat kepada Inspektorat untuk mendapatkan informasi, keterangan, jawaban atas beberapa poin pertanyaan yang diajukan.
Surat dikirim pada bulan Nopember 2024 dan baru awal bulan Januari direspon oleh Inspektorat dengan mengadakan pertemuan/diskusi di kantor Inspektorat.
Elemen masyarakat tersebut terdiri dari pribadi-pribadi dengan beragam profesi (pemerhati sosial, pembangunan serta aktivis hukum) yang bersepakat dalam Satu Suara Koalisi Masyarakat Sepakat (SKMS) dengan kordinatornya, Johnner Simanjuntak.
Dalam pertemuan tersebut, tim SKMS menanyakan beberapa hal terkait indikasi korupsi di beberapa SKPD, seperti di DLH terkait retribusi sampah yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Juga tentang adanya pelanggaran soal pengadaan BBM untuk angkutan mobil truk kebersihan sampah. Menurut temuan BPK, jumlahnya mencapai sekitar Rp4 miliar. Tapi menurut inspektorat dikatakan ada sekitar Rp9 miliar.
Begitu juga di disdik, yaitu terkait dana BOS dan anggaran pengadaan barang. Dimana semua berita santer tersebut telah diketahui publik yang menjadi perhatian serius. Selain di kedua SKPD tersebut, juga dibahas dugaan korupsi lain.
Tim inspektorat yang terdiri dari para auditor seperti, Mohamad Nurjen, Amir Mahmud, Deny Maryanto saat itu menjelaskan berbagai hal terkait dengan peran, tugas dan fungsi mereka.
Namun tidak secara tegas mau menjawab pertanyaan, kenapa pihak Inspektorat terkesan tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan proses hukum.
Kesimpulan dari tim SKMS akan melakukan kajian atau pembahasan lebih lanjut dengan tim hukum lainnya guna menentukan sikap.
Koordinator tim menegaskan bahwa mereka sangat prihatin mendengar semua tuduhan maraknya pelanggaran di Pemkab Bogor. Sehingga dengan hati yang terpanggil untuk bersuara, sebagai bagian dari masyarakat yang tetap peduli demi terwujudnya Kabupaten Bogor yang termaju. ***
Comments