BOGOR, INDONEWS – Pembangunan gedung restoran Mie Gacoan di Jalan Raya Pasar Lama, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menuai sorotan.
Proyek yang tengah berjalan pada Rabu (16/4/2026) tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), lantaran tidak ditemukan papan informasi perizinan di lokasi.
Selain itu, di area proyek juga tidak terlihat pemasangan banner Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) maupun informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang lazim menjadi bagian dari standar keselamatan kerja di sektor konstruksi.
Keterangan Pekerja dan Pihak Kecamatan Saat ditemui di lokasi, salah seorang pekerja proyek mengaku tidak mengetahui terkait legalitas pembangunan tersebut.
“Saya enggak tahu bang, saya hanya pekerja proyek. Kalau mau jelasnya, biasanya dari pihak Mie Gacoan ada di sini,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Jonggol, Andri Rahman, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa proses perizinan disebut sedang berjalan.
“Sudah berproses semuanya dan tinggal diambil infonya,” katanya.
Namun demikian, Camat juga mengakui bahwa kepastian dokumen belum dapat ditunjukkan secara langsung.
“Kepastiannya dokumen perizinan ada, tapi belum dapat diperlihatkan,” ungkapnya.
Sorotan K3 dan Potensi Risiko Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Sandi Bonardo, menyoroti aspek keselamatan kerja dalam proyek tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sektor konstruksi merupakan bidang dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Menurutnya, berbagai aktivitas konstruksi, seperti pembangunan gedung, penggalian,hingga pekerjaan di ketinggian, memiliki potensi bahaya serius bagi pekerja.
“Risikonya mulai dari jatuh dari ketinggian, paparan debu dan bahan berbahaya, hingga kecelakaan akibat alat berat,” jelasnya.
Sandi juga menekankan bahwa penerapan standar K3 merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan dalam setiap proyek konstruksi.
Potensi Pelanggaran Hukum Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai.
Di sisi lain, kewajiban perlindungan tenaga kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang memuat sanksi pidana bagi pelanggaran aspek keselamatan kerja.
Sanksi tersebut dapat berupa: Denda minimal Rp100 juta hingga Rp500 juta Pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak pengembang terkait status perizinan maupun penerapan K3 di lokasi proyek.
Sandi Bonardo mendesak pemerintah daerah agar lebih selektif dan transparan dalam proses perizinan pembangunan, terutama untuk proyek berskala besar yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Pemerintah harus memastikan semua izin dan standar keselamatan terpenuhi sebelum pembangunan berjalan,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi perizinan dan penerapan standar keselamatan kerja dalam proyek konstruksi. Kejelasan dokumen PBG serta penerapan K3 menjadi krusial guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan tenaga kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola proyek Mie Gacoan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab untuk menjaga keberimbangan informasi. (Jaya)





























Comments