BOGOR, INDONEWS – Buntut permasalahan kekerasan dimuka umum yang dilakukan Deni Hermannto alias Denok terhadap Taufik Cahyadi pada Minggu tanggal 23 Oktober 2022, di Kampung Lembur Sawah RT 01 RW 02, Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, berujung damai, Jumat (28/10/2022).
Sesuai dengan Laporan Polisi ke Polsek Tanjungsari Nomor : STPL/70/B/X/2022/Jbr/Tes Bgt/Sek Tjs Jumat tanggal 28 Oktober 2022 dilaksanakanlah Musyawarah Restorative Justice antara pihak korban dan pihak pelaku dengan disaksikan langsung oleh Kapolsek, Babinkamtibmas, Ketua LSM Penjara, tokoh masyarakat dan keluarga kedua belah pihak di kantor Polisi.
Dalam musyawarah tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan jalan damai serta mencabut laporan yang telah dilaporkan ke Polsek Tanjungsari dengan menjaga toleransi dan saling menjaga.
Kedua belah pihak antara korban dan pelaku membuat surat pernyataan dan perjanjian bahwa tidak ada lagi permasalahan dan tuntutan dari kedua belah pihak serta pihak korban tidak menuntut apapun kepada pelaku sesuai dengan kesepakatan.
Romi Sikumbang selaku saksi perdamaian yang juga Ketua DPC LSM Penjara mengatakan, sebagai wujud bahwa ini sudah selesai baik secara moral maupun hukum, para pihak menyadari dan pihak Syarif Hidayat alias Uyat selaku orangtua korban juga menerima dan memberikan maaf kepada pelaku.
“Kemudian pihak Uyat juga sadar bahwa ini demi kebaikan bersama harus dselesaikan dengan cara damai. Semoga ke depan menjadi pelajaran bagi kedua belah pihak untuk saling menjaga,” ungkapnya.
Di Indonesia, menurut Romi tidak ada orang yang kebal hukum, tidak ada satupun orang yang boleh main hakim sendiri serta arogan karena Indonesia negara hukum. Siapa yang melanggar konsekuensinya berurusan dengan hukum.
Lebih lanjut Romi menyampaikan, pihak korban tidak meminta ganti rugi dalam bentuk apapun dengan sadar mengikhlaskan dan memaafkan dengan catatan masalah ini tidak terjadi di kemudian hari sehingga bisa menjadi pelajaran untuk semua.
“Setiap orang di Indonesia mempunyai kedudukan hukum yang sama, mempunyai kewajiban yang sama terhadap hukum artinya tidak ada yang merasa bisa kebal terhadap hukum,” tuturnya.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Tanjungsari yang yang sudah melakukan proses hukum dengan prosedur benar yang telah melayani masyarakat dengan baik.
“Terima kasih buat Polsek Tanjungsari yang sudah melayanani masyarakat dengan baik, yang aktif melayani masyarakat benar-benar mengayomi dan melindungi terhadap masyarakat,” imbuhnya.
Di tempat sama, Syarif Hidayat alias Uyat selaku orang tua korban mengatakan, perdamian ini ditempuh demi terwujudnya kondusifitas lingkungan antar tetangga.
“Demi terjaganya hubungan antar tetangga yang baik dan harmonis, maka dari itu kita tempuh jalan perdamaian,” katanya.
Dirinya juga berharap kejadian penganiayaan dan sikap arogansi ini tidak terjadi lagi baik dengan siapapun dan dimanapun khususnya di Kecamatan Tanjungsari.
“Harapan saya kejadian ini tidak terulang lagi di manapun dan dengan siapapun sehingga bisa terjaga kondusifitas Desa Cibadak tetap aman dan nyaman,” harapnya. (Firm)





























Comments