BOGOR, INDONEWS | Sidang ketiga dalam dugaan kasus pemerasan dan kekerasan terhadap YS digelar di pengadilan Negeri Cibinong, Senin (24/11/2024).
Dalam hal itu, Kuasa Hukum YS, Tumpal Harianja menyebut bahwa saat ini adalah sidang ketiga agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Inikan Sidang ketiga tanggapan dari Jaksa atas tanggapan eksepsi yang Minggu lalu, jadi agenda sidang sekarang,” kata pengacara Tumpal Harianja kepada wartawan di pengadilan Negeri Cibinong.
Ia mengatakan, sebenarnya kalau dilihat dari berita acara pemeriksaan lalu dan dikaitkan dengan surat dakwaan dari JPU semua itu jelas.
“Karena klien kita inikan didakwa melanggar Pasal 368, 369 dan 378, akan tetapi semua dakwaan itu kita bantah di eksepsi,” tegasnya.
Pihaknya berharap dakwaan itu sesuai apa yang diutarakan di eksepsi.
“Semua batal demi hukum, terlebih Pasal 368 dan 369 nya, karena saya yakin 100 persen JPU tidak akan mampu membuktikan klien kami unsur dari pemerasan dan kekerasan,” ungkapnya.
Diketahui agenda sidang tanggapan saat ini ditolak Jaksa penuntut Umum (JPU).
“Saya berharap eksepsi diterima. Ditolak itukan baru dari JPU itu sudah sangat wajar, karena mereka harus menolak itu, nantikan kita tunggu putusan dari majelis hakim,” tandas Tumpal Harianja. (*)





























Comments