0

BEKASI, INDONESIA | Melelahkan. Itulah kenyataan yang dialami Hadi Surya, dkk sebagai ahli waris Hamid bin Adah. Pasalnya, tanah hak milik adat peninggalan alm Hamid bin Adah (orang tua para ahli waris), seluas 4.500 m2 pada tahun 1971 terbatas dipinjam-pakai antara orang tua ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi kini Pemkot Bekasi.

Ketika itu untuk didirikan pasar sederhana Pondok Gede, sebagaimana dalam perjanjian peminjaman tersebut berakhir tahun 1991.

Kuasa hukum ahli waris, Ismail menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti membenarkan peminjaman lahan tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, pada tahun 2016 Pemkot Bekasi malah merubah bangunan pasar sederhana Pondokgede menjadi bangunan semi permanen bekerja sama dengan pihak swasta, dalam hal ini PT. Kerta Mukti Persada.

“Ahli waris terus memperjuangkan lahan tanah miliknya tersebut kepada Pemerintah Kota Bekasi agar dikembalikan sesuai perjanjian atau dibayarkan sesuai dengan harga pasaran,” jelasnya.

Namun, imbuh Ismail, niat baik para ahli waris ditolak Pemkot Bekasi. Terakhir pada tahun 2020 ketika itu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjawab surat ahli waris dengan surat resmi No. 593/5520/BPKAD tanggal 3 September 2020.

“Surat itu isinya Pemerintah Kota Bekasi menolak untuk mengembalikan atau membayar lahan tanah Pasar Pondok gede, dan menyuruh ahli waris untuk menuntut atau menggugat di Pengadilan,” jelas Ismail.

BACA JUGA :  Dua Pencuri 16 Dus Slat Aluminium Milik Perusahaan Dibekuk Polisi

Menanggapi sikap arogan Pemkot Bekasi, ahli waris menunjuk beberapa kuasa hukum, namun tidak tertuntaskan. Lalu  pada tanggal 10 Januari 2022 ahli waris menunjuk Kantor Hukum Ismail & Rekan untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi. Gugatan didaftarkan dan terdaftar di kepaniteraan PN Bekasi registrasi No. 139/Pdt.G/2022/PN.Bks.

“Gugatan yang diajukan ahli waris selaku Penggugat di PN Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi sebagai tergugat, pihak penggugat/ahli waris dimenangkan dengan salah satu amar putusan menghukum Pemkot Bekasi untuk mengembalikan tanah aquo kepada ahli waris yang berhak tanpa syarat yang membebani ahli waris,” jelasnya.

Ismail menyangkan sikap Pemkot Bekasi yang informasinya akan melakukan pembayaran ganti rugi tanah pasar Pondok Gede kepada ahli waris pada akhir Oktober, namun ternyata hanya isapan jempol belaka. Pasalnya Pemkot Bekasi pada 9 Oktober 2024 malah mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan PN Bekasi.

“Kami ini sangat menyayangkan meski pun permohonan PK diperbolehkan menurut Undang-undang sepanjang ada bukti baru,” jelasnya.

Pemkot Bekasi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, namun kebenaran ahli waris tidak terbantahkan dan tetap Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor putusan No. 101/Pdt/2023/PT.BDG.

BACA JUGA :  Kejari Terima Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pelecehan Terhadap Anak

“Mendapat kenyataan putusan tersebut, Pemkot Bekasi tidak melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, malahan pihak yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung adalah turut tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Bekasi,” kata Ismail.

Singkatnya kasasi tersebut juga ditolak Mahkamah Agung dengan Nomor registrasi putusan No 3103.K/Pdt/2023.

“Kemenangan ahli waris tiga kosong, artinya 9 hakim judex factie dan Judex Jurist telah memutus kemenangan ahli waris dengan sempurna tanpa disenting opinion daripada Majelis Hakim. Atas kenyataan adanya putusan tersebut Pemkot Bekasi melalui sumber yang dapat dipercaya informasinya mengajukan dana anggaran kepada DPRD Kota Bekasi untuk dialokasikan membayar tanah pasar Pondok Gede kepada ahli waris sebagai realisasi putusan secara sukarela,” papar Ismail.

Mendapatkan informasi tersebut ahli waris merasa senang dan terharu atas sikap bijak Pemkot Bekasi.

Ismail mengaku menghormati proses hukum dan akan melakukan Kontra PK yang rencananya akan segera diajukan.

“Harapan ahli waris semoga Pengadilan Negeri Bekasi menolak permohonan PK Pemkot Bekasi karena cacat formal. Namun demikian apabila Pengadilan Negeri Bekasi tetap mengirimkan permohonan PK Pemkot Bekasi kepada Mahkamah Agung, kami penuh harap kepada yang Mulia Majelis Hakim PK Mahkamah Agung yang menangani permohonan PK Pemkot Bekasi menolak permohonan PK Pemkot Bekasi dan menguatkan putusan No. 139/Pdt.G/2022/ PN Bks Jo No. 101/Pdt/2023/PT.Bdg Jo No. 3103/Pdt/2023,” katanya.

BACA JUGA :  Empat Aparatur Gampong Dayah Baro Didakwa Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp620 Juta

“Karena salah satu tugas hakim adalah menyelesaikan masalah dan menindak perbuatan kesewewenang-wenangan yang dilakukan oleh seseorang. Apalagi instansi pemerintah yang seharusnya melindungi segenap rakyatnya, karena inti pokok permasalahan dalam sengkets tanah pasar Pondok Gede adalah adanya peminjaman lahan oleh Pemkot Bekasi kepada ahli waris yang seharusnya menurut perjanjian kesepakatan telah berakhir tahun 1991,” tambah dia.

Sejatinya, imbuh Ismail, ini mutlak harus dilaksanakan Pemkot Bekasi, dan hal tersebut tidak akan terselesaikan sepanjang Pemkot Bekasi belum mengembalikan obyek lahan tersebut kepada ahli waris yang berhak.

“Untuk kepastian hukum hal itu telah diputus oleh Majelis Hakim Judex factie dan Judex Jurist, membaca permohonan PK Pemkot Bekasi surat novum-novum yang diajukan substansinya tidak menghapuskan masalah peminjaman lahan yang telah diputus oleh pengadilan untuk di kembalikan kepada ahli waris yang berhak pemeng perkara aquo, demikian,” pungkas Ismail. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum