0

BOGOR, INDONEWS — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor menertibkan sebagian pedagang kaki lima (PKL) Alun-Alun Jonggol yang melanggar kesepakatan.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi mengatakan, pembersihan alun-alun terus dilakukan untuk penataan, dan ternyata ada beberapa pedagang yang gerobaknya belum dirapikan saat pagi hari.

“Maka dengan itu, kami beserta anggota tadi pagi membersihkan. Beberapa gerobak meja kami bawa ke kantor kecamatan. Nanti kalau pedagang itu mengambil gerobaknnya, kami juga ambil langkah untuk dibuatkan surat pernyataan ketika dari kesepakatan semula setelahnya, tidak boleh ada satupun gerobak di lokasi,” jelasnya.

Dadang mengaku sebelumnya sudah memberikan keleluasaan kepada pedagang berjualan mulai pukul 6.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB dengan lokasi di sebelah utara Alun-alun, atau depan Bone Nah.

“Siang kalau sudah selesai, dagangnya itu harus rapi, tidak boleh ditinggal. Sama halnya dengan pedagang di malam hari, semua harus bersih,” tegasnya. (Jaya)

BACA JUGA :  Video Diduga Pelajar Menyerang Dengan Cerulit Viral, Begini Kronologisnya

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor