0

BIREUEN, INDONEWS | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima seorang tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak, di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (10/10).

Tersangka N melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Barang bukti yang diperoleh dari tersangka N berupa baju koko, celana pendek, kain sarung, peci, baju gamis dan celana dalam anak.

Kejadian bermula pada Mei 2024 di Dusun Paloh Mee, Desa Blang Seunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Tersangka N melakukan pelecehan terhadap anak korban NA dan SP beberapa kali.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bireuen kepada Jaksa, kemudian tersangka N ditahan di Lapas Kelas 2 Bireuen.

JPU juga dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan.

Kajari Bireuen menyebutkan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini akan berdampak besar bagi kehidupan para korban dikemudian hari, pun terhadap nasib bangsa ini.

BACA JUGA :  Gugatan Ahli Waris Mayjen (Purn) R. Moehono Memasuki Tahapan Mediasi

Pada dasarnya, anak-anak yang merupakan korban ini adalah generasi penerus bangsa. Mereka adalah generasi baru yang disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini.

Perlindungan terhadap anak dan haknya harus dipahami secara serius karena berkaitan dengan kesejahteraan anak. Pelaku telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum