0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS Polres Lampung Utara kembali menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 dengan mengamankan seorang terduga pelaku pencurian ayam di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Minggu (3/5/2026).

Terduga pelaku berinisial R (16) diamankan warga sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Cendana setelah kedapatan membawa satu ekor ayam bangkok yang diduga hasil curian.

Laporan terkait kejadian tersebut diterima Polres Lampung Utara melalui layanan 110 pada pukul 05.45 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, tim Piket Fungsi Polres Lampung Utara yang dipimpin Pamapta III IPDA Sigit Permana, S.H., M.H., segera menuju lokasi kejadian.

Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa seekor ayam bangkok. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat dan menjaga keamanan masyarakat.

BACA JUGA :  Gudang Parkir Truk DLH Diduga Jadi Tempat Menimbun Solar Subsidi

“Petugas kami bergerak cepat setelah menerima laporan melalui layanan 110. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata IPTU Herawati.

IPTU Herawati juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Jangan ragu untuk melapor melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa satu ekor ayam bangkok. Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan layanan 110 diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan serta mempercepat penanganan oleh aparat kepolisian terhadap setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum