BOGOR, INDONEWS – Ketua Korwil 6 Penilik Pendidikan Non Formal (PNF) Ahmad Sumarma mengatakan, bahwa binaan PNF selain PAUD, IGTK ada juga PKBM (Pusat Kegiatan Brlajar Masyarakat).
“Dimana Pembinaan PKBM dilakukan untuk mengukur sejauh mana PKBM sudah berjalan dan bagaimana penataan administrasi,” kata Ahmad Sumarma, di Bogor, Jumat (21/1/2022).
Dikatakan, tutor PKBM saat ini sudah menerima tunjangan fungsional berupa dana insentif dari pemerintah sebesar Rp. 200 ribu per bulan sehingga total 1 tahun Rp. 2,4 juta.
“Dalam kegiatan PKBM, salah satunya adalah mengadakan lomba-lomba tingkatan kabupaten seprrti cerdas cermat, keterampilan dan lainnya,” ungkap Ahmad.
Lebih jauh dijelaskan, PKBM di Kecamatan Ciseeng ada 5, kemudian di Kecamatan Ciseeng ada 3 penilik PNF, sehingga hal itu memudahkan pembagian tugas pembinaan.
“Namun saat ini memang masih kurang ideal. Sejatinya yang ideal itu adalah 10 orang,” jelasnya.
Sekeadar diketahui, kedua nama pengawas PNF lainnya, selain Ahmad Sumarma yaitu Neneng Fitri Yunengsih dan Kholiyatul Nufus.
Siswa pembelajaran di PKBM bebas zona
Untuk usia sekolah gratis tidak ada pembiayaan karena ada bantuan dari pemerintah. Sedangkan diatas usia 21 ke atas ada partisipasi.
Pembelajaran sendiri dilakukan secara daring, 1 kelompok terdapat 10 orang dan satu rombel 25 orang. Untuk pembelajarannya dilakukan 2 kali seminggu.
Untuk Kecamatan Ciseeng sendiri, lomba cerdas cermat yang diadakan di Kabaputen Bogor sudah 4 kali jadi juara.
Di Kecamatan Ciseeng, sudah terdapat dua BLK (Balai Latihan Kerja), seperti keterampilan, BLK komputer, menjahit. Yaitu BLK di Cihoe dan BLK di Putat Nutug.
Menurut Ahmad, PKBM banyak dirindukan untuk menyelamatkan warga belajar. Data harus masuk dapodik tanggal 31 September dan tambahan di bulan Desember untuk data tertinggal.
“Adapun pembelajaran tetap sesuai dengan aturan berlaku, yakni 3 tahun. Dan yang terpenting untuk PKBM adalah perizinan. Harapannya desa dapat memudahkan perizinan. Setelah izin keluar maka penilik akan melakukan survei untuk mengukur tingkat kelayakan PKBM tersebut,” jelasnya.
Didalamnya, imbuh Ahmad, harus memenuhi persyaratan, yaitu wajib belajar, kegiatan pembelajaran dan tutor.
“Persyaratan lainnya untuk paket kesetaraan antara lain Paket A; 25 orang, paket B; 75 orang dan paket C; 80 orang,” tandasnya. (cici)
Comments