0

BOGOR, INDONEWS | Seluruh kegiatan PTSL sudah dibiayai pemerintah, masyarakat hanya cukup membayar Rp150 ribu untuk memenuhi beberapa persyaratan sesuai SK bersama tiga menteri yang juga dituangkan dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2017.

Namun sayangnya, progaram tersebut diduga dijadikan ajang pungli oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab, seperti yang terjadi di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dijelaskan akan adanya aduan dari beberapa masyarakat yang mengikuti program PTSL di Desa Palasari, yang mengaku telah dimintai biaya berbeda.

“Kalau yang sudah punya surat girik diminta uang Rp150 ribu di awal untuk uang pendaftaran dan administrasi. Nanti kalau sudah selesai suratnya bayar lagi Rp.500 ribu pada waktu pengambilan,” kata warga tersebut.

Surat girik dirinya masih bergabung dengan adiknya, sehingga harus dipecah terlebih dulu dan adminnya berbeda.

“Pertama Rp. 150 ribu buat pendaftaran, nanti pas pengambilan bayar Rp.1 juta lagi. Jadi totalnya Rp.1.150.000,” terang dia.

Ia menyebutkan, banyak yang ikut progaram PTSL mengingat kalau sengaja membuat sendiri biayanya mahal.

BACA JUGA :  Pemeriksaan 3 Kades Masuki Tahap Pematangan

“Kemarin juga katanya ada yang sudah beres, tapi belum pada ditebus karena mahal, harus bayar Rp. 500 ribu lagi. Jadi yang belum punya uang, ya belum pada ditebus,” ucap warga.

Sementara terkait dugaan pungli, pihak Desa Palasari enggan memberi penjelasan baik saat dikonformasi langsung atau melalui pesan WhatsApp.

Ketua PTSL BPN Bogor, Heri Pujianto menyangkal adanya dugaan pungli tersebut. Ia mengatakan, selama menjabat Ketua PTSL, tidak pernah ada hal-hal seperti yang diberitakan sebelumnya.

“Semenjak kabar berita itu muncul, saya sudah melakukan konfirmasi dan mencari informasi baik itu secara internal di Tim Satgas BPN maupun secara ekternal dengan tim satgas dari desa,” katanya, melalui pesan WhatsApp, Senin (23/9).

“Selama dua bulan lebih saya menjadi Ketua PTSL, tepatnya 1 Juli 2024, tidak ada hal yang terjadi seperti apa yang diberitakan. Saya mengimbau dan mengajak kepala desa dan semua satgas agar tidak melakukan hal-hal diluar ketentuan yang semestinya untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat, jangan malah mempersulit masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ismail: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mantan Sekjen Mendagri

“Saya hanya mengonfirmasikan, selama saya bertugas di PTSL per tanggal 1 Juli 2024 dan sesuai informasi dari Kepala Desa Palasari, mungkin bapak juga bisa meminta konfirmasi langsung, tidak ada hal yang terjadi seperti itu pada saat saya bertugas,” katanya.

Bahkan ia juga mempersilahkan menayangkan beritanya jika memang wartawan memiliki data dan bukti autentik adanya dugaan pungli tersebut.

“Saya persilahkan (diberitakan, red) kalau itu sesuai data dan fakta,” pungkasnya. *

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum