0

Kreditor Ajukan Dokumen Asli dan Salinan kepada Hakim Pengawas

JAKARTA, INDONEWSSidang lanjutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 23/Pdt.Sus/PKPU/2026/PN Niaga, Jakarta Pusat, memasuki agenda pembuktian kembali digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/03/2026).

Dalam sidang ketiga ini, pimpinan PT Bima Sakti Land, Harry menegaskan pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti lengkap, baik dokumen asli maupun salinan kepada Hakim Pengawas.

Harry menyampaikan harapannya agar Hakim Pengawas memberikan perhatian serius terhadap kelengkapan bukti yang diajukan kreditur.

Ia menekankan bahwa seluruh dokumen telah diperiksa secara teliti satu per satu oleh Hakim Pengawas dalam persidangan.

“Kami sebagai kreditur sudah menyiapkan bukti secara lengkap, baik asli maupun copy, dan telah diteliti langsung oleh Hakim Pengawas. Kami berharap ada atensi dan objektivitas dalam menilai tagihan kami agar dapat diakui dalam proses PKPU ini,” ujarnya di hadapan pers, usai sidang.

Direksi PT Bima Sakti juga menyoroti perbedaan signifikan antara bukti yang diajukan pihak kreditur dan debitur.

Menurutnya, pihak debitur PT Triple Ace Corporation, Kota Depok, hanya menyerahkan dokumen berupa salinan tanpa menghadirkan bukti asli untuk diverifikasi.

“Dari pihak debitur, kami melihat bukti yang diajukan hanya berupa copy tanpa pembanding dokumen asli. Hal ini tentu menjadi catatan penting bagi Hakim Pengawas dalam menilai validitas bukti dan memutus,” ungkapnya, kepada awak media.

BACA JUGA :  Majelis Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat Sengketa Kepemilikan Tanah di Jalan Raya Hankam

Lebih lanjut lagi, Harry menyatakan bahwa kondisi tersebut menunjukkan lemahnya posisi debitur dalam perkara ini. Ia bahkan menilai pihak debitur seharusnya dapat menerima keadaan jika tidak mampu membuktikan klaimnya secara sah di persidangan.

“Menurut kami, posisi debitur sudah sangat lemah. Sudah seharusnya mereka legowo apabila tidak dapat menunjukkan bukti-bukti asli yang mendukung,” tambahnya lagi.

Kuasa Hukum Kreditur PT Bima Sakti Land, Harry F. M. Sitorus, S.H., MH., dan Hunus Kholis, S.H., M.H., menambahkan bahwa pada hari ini pihak kreditur telah menyerahkan sejumlah dokumen penting, di antaranya resume kronologis perkara, dasar legal standing, hingga rincian tagihan sewa yang menjadi objek sengketa.

Selain itu, turut diajukan bukti transaksi jual beli tanah yang disebut telah dibayarkan lunas melalui notaris, termasuk dokumen pembayaran pajak penjualan yang dilakukan oleh PT Triple Ace Corporation, serta berbagai perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.

“Kami sudah menyerahkan semua bukti-bukti, baik berupa asli dan copynya kepada Hakim Pengawas,” tandas kuasa hukum kreditur.

Sementara itu, kuasa hukum debitur dari PT Triple Ace Corporation, Juwita Manurung, S.H., dari JMP Law Firm memberikan pandangan berbeda.

BACA JUGA :  Pemegang Kuasa Tanah di Sukamekar Minta Perlindungan Hukum Ke Bareskrim Polri

Ia menyatakan bahwa pokok persoalan dalam perkara ini terletak pada perbedaan nilai tagihan, bukan pada keberadaan utang itu sendiri.

“Kondisinya adalah perselisihan nilai. Kami mengakui adanya utang kepada PT Bima Sakti Land, tetapi bukan dalam bentuk utang sewa, melainkan utang riil yang sebenarnya,” ujar kuasa hukum debitor.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya bertanggung jawab kepada satu kreditur, melainkan kepada banyak kreditur lain yang juga harus diselesaikan secara bersamaan dalam proses PKPU.

“Kami bukan hanya harus bertanggung jawab terhadap Bima Sakti saja, tetapi juga terhadap kreditur-kreditur lain. Jadi kami tidak bisa hanya fokus pada satu pihak,” jelas kuasa hukum debitor tersebut menambahkan.

Lebih lanjut, pihak debitur mengungkapkan kendala operasional yang dihadapi apabila dipaksa untuk mengosongkan aset atau lokasi yang saat ini masih digunakan.

“Kalau kami dipaksa untuk mengosongkan, sementara masih ada bahan dan barang di sana, bagaimana kami bisa membayar utang? Justru itu akan menghambat penyelesaian kewajiban kami,” pungkasnya.

Pihak debitur juga memastikan telah menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki kepada hakim untuk dipertimbangkan dalam proses persidangan.

Sementara itu, hakim pengawas dalam sidang tersebut kembali menegaskan posisi pengadilan yang netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak.

BACA JUGA :  Seorang Pencuri Hewan Ternak di Taman Sari Ditangkap, 6 Buron

“Hakim Pengawas di sini mengawasi seluruh PKPU, netral tanpa memihak siapapun. Dan selalu saya sampaikan setiap kali saya menjadi hakim pengawas, tidak ada uang untuk Hakim Pengawas dan tidak ada uang untuk pengadilan. Jadi semua proses sesuai fakta dan hukum,” tegas Hakim Pengawas kepada para pihak dan awak media.

Hakim pengawas juga memberikan kesempatan kepada debitor untuk memperkuat bantahan terhadap tagihan yang diajukan oleh kreditor dengan menghadirkan kronologi dan bukti yang jelas.

“Kemudian kita masuk ke dalam penyerahan bukti. Karena dari PT Bima Sakti Land dibantah oleh debitor maka hakim pengawas minta kronologis dan bukti dari debitor yang menjadi dasar debitor membantah tagihan dari PT Bima Sakti Land. Silakan diajukan,” tutur Hakim Pengawas.

Lebih lanjut, hakim pengawas mengingatkan bahwa proses PKPU memiliki karakter berbeda dengan perkara kepailitan, terutama dalam hal upaya hukum.

“Kepada para pihak debitor maupun kreditor, dalam proses PKPU itu tidak ada upaya hukumnya. Berbeda dengan kepailitan, kalau dalam kepailitan bukan hakim pengawas yang memutus, tapi majelis hakimnya, ada upaya hukumnya. Jadi apapun nanti yang diputus, itu harus diterima,” tutur Hakim Pengawas.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (31/03/2026) dengan agenda penetapan atas perselisihan yang terjadi antara para pihak. (Gustini)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum