BOGOR, INDONEWS – Dugaan peredaran obat-obatan golongan G, merk Eximer dan Tramadol kembali marak di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Peredaran obat khususnya di Desa Gandoang. Penjual obat dengan modus berkedok toko kosmetik. Mirisnya toko tersebut berdekatan dengan Sekolah Dasar Negeri 01 Gandoang.
Berdasarkan informasi dari salah satu warga yang tak bersedia disebutkan namanya, bahwa dirinya curiga dengan aktivitas di toko tersebut. Yang mana anak muda bolak balik ke toko.
Namun, warga tersebut mengaku tak berani bertanya langsung. Ia mengatakan, toko tersebut sudah buka setengah tahun lebih, tapi belum tersentuh aparat setempat.
“Sebenernya saya curiga pada itu toko. Kok yang datang ke sana bolak balik anak- anak, ABG. Tapi saya gak berani nanyain,” katanya, Senin (12/4/2022).
Dirinya mengaku pernah menanyakan langsung ke salah satu pembeli dan anak muda. Ia mengaku membeli obat Tramadol dan Eximer.
“Saya tanya ke anak tersebut, gunanya obat untuk apa. Dia jawab untuk tenang dan biar semangat,” tukasnya.
Sementara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Voise Of Society (Vosy) DPC Kabupaten Bogor, Aslan mengatakan, praktik jual beli jenis golongan G dengan merk Eximer dan Tramadol jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang.
“Dalam penjualannya sudah jelas berkedok toko kosmetik, bukan apotek resmi dengan perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Kalau ini sampai dibiarkan, bisa merusak generasi muda bangsa, bahkan bisa menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan,” papar Aslan.
Menurut Aslan, kurangnya pengawasan peredaran obat-obatan daftar golonganG akan menjadi masalah baru dalam penanganan permasalahan narkoba di Kabupaten Bogor, bahkan menjadi sebuah hal fatal jika tidak cepat penanganannya.
“Obat-obatan daftar golongan G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba. Ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (new psychoactive subtances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika, dengan harga yang murah, tapi mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika,” tuturnya.
“Eximer dan tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter. Apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan,” paparnya.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin, kata Aslan, dapat dijerat Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman pidananya 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (Firm)
Comments