BEKASI, INDONEWS | Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi No 139/Pdt.G/2022/PN.Bks Jo putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 101/2023/PT.BDG Jo Putusan Mahkamah Agung RI No 3103/Pdt/2023 yang telah berkekuatan tetap, Pemerintah Kota Bekasi belum dapat melaksanakan putusan secara sukarela, meski Pengadilan Negeri Bekasi telah melayangkan surat Aanmaning kepada pemerintah Kota Bekasi selaku termohon eksekusi.
Pasalnya Pemerintah Kota Bekasi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI.
Demikian disampaikan Ismail, selaku Kuasa Hukum Hadi Surya (ahli waris Hamid bin Adah) kepada wartawan, Senin (10/3).
Menurut Ismail, upaya PK sebenarnya tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi karena putusan MA telah berkekuatan hukum tetap. Namun Pemerintah Kota Bekasi hingga saat ini belum melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Bekasi secara sukarela, .
“Pertimbangannya adalah Pemerintah Kota Bekasi sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI terkait dengan tanah pasar Pondokgede. Berdasarkan informasi E-Court Mahkamah Agung RI, permohonan PK Pemerintah Kota Bekasi telah diregistrasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung RI No.315.PK/2025,” papar Ismail.
Ketika ditanya wartawan, Ismail mengatakan, upaya PK yang diajukan Pemerintah Kota Bekasi adalah hak pihaknya menghormati upaya pengajuan PK.
“Karena pada prinsipnya pengajuan peninjauan kembali apabila terindikasi adanya kesalahan penerapan hukum oleh hakim atau adanya bukti baru (novum) itu adalah hak obyektif. Namun subyektifnya pihak yang dikalahkan ada kalanya mengajukan upaya hukum pengajuan peninjauan kembali, hanya bermaksud mengulur-ulur waktu untuk melaksanakan isi putusan pengadilan,” jelasnya.
Menurut Ismail, novum yang diajukan Pemkot Bekasi bukan merupakan bukti baru yang menentukan terkait dengan substansi pokok perkara, yaitu tentang peminjaman tanah peruntukan pasar Pondokgede kepada Hamid bin Adah selaku orang tua ahli waris.
“Oleh karenanya, tanpa mendahului putusan Majelis Hakim sesuai dengan fakta hukum judex factie, permohonan PK Pemkot Bekasi tidak dapat diterima,” tegasnya.
Disamping mengajukan kontra memori PK, Kantor Hukum Ismail & Rekan selaku kuasa hukum Hadi Surya mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI pada Senin 10 Maret 2025.
“Semoga putusan Majelis Hakim (PK) yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dapat memberikan keadilan bagi para ahli waris,” tandasnya. (Supri)
Comments