0

BEKASI, INDONEWS – Karena merasa benar, ahli waris mengajukan gugatan dalam mempertahankan harta peninggalan milik almarhum R. Moehono berupa tanah seluas 12.250 meter persegi di Jalan Raya Hankam, RT. 005/001, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Pasalnya, tanah tersebut dianggap secara sepihak dikuasai pihak ketiga dengan memagar sekelilingnya.

“Adanya penguasaan tersebut, ahli waris almarhum R. Moehono mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, teregister No. 539/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim,” jelas kuasa hukum penggugat, Ismail saat menghadiri sidang kedua, Selasa (31/10/2023).

Ismail mengatakan, pihak ketiga dimaksud dalam gugatan teregister No. 539/Pdt.G/2023/PN.Jkt Tim sebagai pihak tergugat adalah PT. Priamanaya Djan Internasional milik Djan Faridz, mantan Menteri Perumahan Rakyat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono .

Namun di persidangan kedua yang  dilangsungkan pada Selasa 31 Oktober 2023, Majelis Hakim menganggap tergugat tidak hadir, karena kuasa hukum yang ditunjuk oleh tergugat tidak melengkapi identitas sebagai kuasa hukum.

Salah satu kuasa hukum penggugat, Indri Retnowati mengatakan, para pihak  dalam perkara No. 539/Pdt.G/2023 / PN Jkt Tim adalah PT. Priamanaya Djan Internasional sebagai tergugat, masing-masing ahli waris keluarga Teke bin Gedud sebagai turut tergugat 1 sampai dengan Turut Tergugat V , Mabes TNI AL sebagai turut tergugat VI Notaris Ira Sudjono, SH. Mkn sebagai turut tergugat VII, Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Timur sebagai Turut Tergugat VIII, dan Lurah Kelurahan Setu sebagai Turut Tergugat IX.

BACA JUGA :  AKAMSI Desak Pemkot Bekasi Tindak Tegas ASN dan TKK Terlibat Politik Praktis

Namun menurut Indri Retnowati, pihak yang hadir adalah kuasa dari pihak BPN Kota Jakarta Timur dan kuasa dari Lurah Kelurahan Setu. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 14 Nopember 2023 dengan agenda pemanggilan pihak-pihak tergugat dan turut tergugat.

Mengakhiri pembicaraan, Ismail selaku Managing Partner Kantor Hukum Ismail & Rekan, selaku kuasa hukum Penggugat para ahli waris Mayor Jenderal TNI AD (Purn) R. Moehono menyampaikan kepada media, sesuai hukum acara Perdata majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada Jurusita untuk melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak, dijadwalkan sidang selanjutnya pada Selasa 14 November 2023.

Ismail berharap para pihak-pihak kooperatif menghadiri dipersidangan, agar permasalahan sebagaimana gugatan yang diajukan dapat diungkap di persidangan.

Ismail optimis akan mendapat mempertahankan seluruh dalil gugatan yang diajukannya. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum