BEKASI, INDONEWS — Ungkapan syukur dipanjatkan Hadi Surya, ahli waris Hamid bin Adah. Sebab, perjalanan panjang dan melelahkan telah berujung manis.
Hal itu mengingat menyusul pada Senin, 13 November 2023 Majelis Hakim Agung (MA) menolak permohonan kasasi turut tergugat Kantor Pertanahan BPN Kota Bekasi.
Kuasa Hukum Hadi Surya, Ismail mengatakan, perjalan kliennya dalam memperjuangkan hak atas tanahnya cukup melelahkan dan telah menyita waktu, tenaga, pemikiran, bahkan materi.
“Sebelumnya ahli waris telah beberapa kali menunjuk pengacara untuk memperjuangkan hak atas tanahnya yang bertahun-tahun dikuasai Pemerintah Daerah Kota Bekasi untuk dipergunakan pasar lama Pondok Gede, di Jalan Raya Hankam Jatirahayu,” jelasnya.
Hadi membenarkan jika dirinya sudah beberapa kali menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan pengurusan atas tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah Kota Bekasi.
“Kalau tidak sudah enam kantor pengacara berbeda yang saya mintai tolong, namun hasilnya tidak seperti yang diharapkan, jalan dit empat dan selalu stag di tengah jalan. Pada tahun 2020, kami semakin menemui kesulitan karena Walikota Bekasi ketika itu bapak Rahmat Effendi menolak pengembalian tanah,” ungkap Hadi.
Pada bulan Desember tahun 2021, Hadi mendatangi kantor hukum Ismail & Rekan untuk berkonsultasi perihal tanah miliknya yang dikuasai oleh Pemda Kota Bekasi dan telah berdiri bangunan permanen Pasar Pondok Gede.
“Singkatnya tanggal 10 Januari 2022, saya bersepakat menunjuk Kantor Hukum Ismail & Rekan sebagai kuasa hukum. Singkat cerita, gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi dimenangkan sebagai mana putusan dijatuhkan pada tanggal 22 Desember 2022, namun pemerintah Daerah Kota Bekasi sebagai tergugat mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Bandung Nomor Perkara teregister No. 101/PDT/2023/PT.Bdg,” katanya.
Hadi mengatakan, upaya banding Pemda Kota Bekasi kandas karena Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding dan putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, ditingkat banding dimenangkan ahli waris.
Ismail kemudian menimpali, sebelum memberikan kuasa kepada kantor Hukum Ismail & Rekan, Hadi Surya mencabut terlebih dahulu semua kuasa-kuasa yang pernah diberikan sebelumnya.
Setelah itu, sekitar Maret 2022, Kantor Hukum Ismail & Rekan menjalankan kuasa atas nama Hadi Surya ahli waris Hamid bin Adah, dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Bekasi kepada Pemerintah Daerah Kota Bekasi sebagai tergugat dan terkait gugatan teregister nomor: 139/Pdt.G/2022/PN.Bks.
“Menghadapi kemenangan ahli waris di tingkat banding, Pemda Kota Bekasi sebenarnya telah merima kekalahan dan tidak mengajukan kasasi di MA. Namun terhadap kemenangan ahli waris upaya hukum kasasi malah diajukan oleh Turut Tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Bekasi, permohonan kasasi di teregister di MA No: 3103.k/2023,” katanya.
Menghadapi kasasi tersebut, Ismail menyampaikan kepada kliennya untuk menerima proses hukum di MA. Pada 13 Nopember 2023, Majelis Hakim Agung MA telah memutus permohonan kasasi yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Bekasi.
“Putusannya menolak permohonan kasasi Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Bekasi. Artinya klien kami, Hadi Surya memenangkan kembali di tingkat kasasi,” kata Ismail, seraya berceloteh kliennya sudah menang 3 kosong.
Mengakhiri pembicaraan, Ismail menyampaikan kepada para pihak, khususnya PT. Kerta Mukti Persada selaku pengelola Pasar Induk Pondok Gede untuk tunduk dan patuh terhadap putusan MA dan segera menghentikan kegiatan pengelolaan Pasar Induk Pondok Gede dan menyerahkan secara sukarela kepada sebelum mengajukan eksekusi. (Supri)
Comments