0

BOGOR, INDONEWS | Puluhan jerigen berkapasitas 30 hingga 35 liter berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite diamankan Polsek Klapanunggal di dua buah rumah di kampung Pahlahlar, RT 19, RW 08, Desa Cikahuripan dan Kampung Rawa Ragas RT 16, RW 08, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Senin (20/1).

Diketahui bahwa puluhan jerigen berisi BBM Pertalite tersebut milik para pengepul Ilegal tanpa dilengkapi dokumen izin ecer dari migas yang akan dijual kembali secara eceran kepada masyarakat.

Berdasarkan pengakuan dari salah satu pengepul, Kodirin (38) bahwa BBM pertalite tersebut hasil dari mengisi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-16720, Jalan Shafir Raya, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, dengan cara bolak balik membeli menggunakan kendaraan bermotor yang bertangki besar lalu dipindahkan ke dalam jerigen yang sudah disiapkan di suatu tempat.

“Iya pak beli dari SPBU 34-16720 menggunakan motor bertangki besar lalu dipindahkan menggunakan selang dengan cara disedot ke jerigen yang sudah disiapkan,” katanya saat dikonfirmasi di lokasi diamankan jerigen.

BACA JUGA :  Kades Leuwinutug dan Tangkil Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Pelanggaran Laporan Keuangan

Ia juga mengatakan bahwa membeli BBM secara normal sesuai isi tangki motor tapi bolak balik hingga 5 sampai 6 kali balik tergantung jerigen yang disiapkan berapa banyak bahkan bisa lebih.

“Normal sih pak belinya, tapi bolak balik tergantung persiapan jerigen dan harus penuh semua jerigen jika belum berisi semua belum selesai dengan membeli sesuai isi tangki motor,” akunya.

Sementara Dedi, Ketua RT 19 RW 08 Desa Cikahuripan saat dikonfirmasi saat Polsek Klapanunggal mengamankan puluhan jerigen tersebut mengaku mengetahui aktivitas ilegal tersebut dan sudah menegur namun tak digubris.

“Iya saya tahu, dan sudah sering saya tegur tapi tak hiraukan,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa praktik ini sudah lama dan sebelumnya lokasinya bukan ditempat saat ini yang diamankan.

“Sebelumnya bukan di sini tempatnya ini baru ditempat sekarang dan praktik ini sudah lama,” terangnya.

Di tempat terpisah, Tumanger salah satu masyarakat mengatakan bahwa Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali untuk mencari keuntungan.

BACA JUGA :  Kapolres Bogor Berikan Reward kepada ASN Polri

“Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang migas. Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 rupiah,” ungkapnya.

Menurut dia, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.

“Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain,” tuturnya.

Masih kata Tumanger sanksi bagi SPBU yang menjual BBM bersubsidi ke pengecer bisa berupa denda, penghentian penyaluran BBM, atau bahkan pencabutan izin.

Sanksi denda SPBU yang menjual BBM bersubsidi secara tidak tepat sasaran bisa dikenai denda hingga Rp 60 miliar.

BACA JUGA :  Diduga Hendak Tawuran, 21 Remaja Diamankan Polsek Ciawi

“SPBU yang melanggar bisa dikenai sanksi penghentian penyaluran BBM bersubsidi selama 1 bulan, SPBU yang melanggar secara berulang-ulang bisa dikenai sanksi pencabutan izin penyaluran BBM bersubsidi secara permanen,” tutupnya.

Terkait diamankan puluhan jerigen berisi ratusan liter BBM Subsidi Pertalite hingga berita ini diterbitkan Polsek Klapanunggal Polres Bogor belum memberikan keterangan. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor