0

BEKASI, INDONEWS | Terkait Kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur,Polres Bekasi tidak mampu menyelesaikannya.

Hal tersebut di sampaikan LBH Srikandi Ganisa saat mendatangi Jaksa penuntut umum untuk mempertanyakan terkait surat yang dari Polres Metro klKabupaten Bekasi.

Menurut Ketua LBH Srikandi Ganisa, Masteria Manurung hingga Senin 3 Februari 2025, berkas perkara kasus persetubuhan anak dibawah umur yang ditangani IPTU Murtopo belum juga dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang.

Pihak Kejaksaan sudah mengirimkan P-19. bahkan P-19 pun belum dipenuhi sehingga kembali Jaksa mengirimkan  teguran keras melalui P-20,sesuai dengan prosedur.

Kondisi ini dinilai menghambat jalannya proses hukum.Ketua GANISA (Sunardi Lintang) dan kuasa hukumnya (Unggul Sitorus SH) memohon
untuk segera menindaklanjuti dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Jangan sampai ada oknum yang menyalahgunakan kewenangannya dan menghimbau agar tidak memperlambat penanganan kasus ini,”tegas ketua   Ganisa Sunardi lintang.

LBH Srikandi juga menekankan bahwa keterlambatan pengembalian berkas perkara dapat berdampak pada nasib anak bangsa dan menimbulkan dugaan adanya intervensi dalam proses hukum.

BACA JUGA :  Hasil Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Memenangkan Pihak Penggugat

Oleh karena itu, mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa kasus ini diproses dengan profesional dan berintegritas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Cikarang belum juga memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
(Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum