BOGOR, INDONEWS – Kuasa Hukum H. Mustofa, Solahudin, SH., MH mengajukan Pra Peradilan atas kasus yang menimpa kliennya ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor. Sidang Pra Peradilan ini digelar di ruang sidang Wiryono, dipimpin Hakim Ahmad Taufik, SH, Senin (10/10/22).
Diketahui, pengajuan Pra Peradilan merupakan buntut ditetapkannya H. Mustofa sebagai tersangka atas dugaan dengan perkara tindak pidana korupsi oleh jaksa.
Dalam konferensi pers di kantor sekretariat LBH Bulan Bintang, tim kuasa hukum H. Mustofa, LBH Bulan Bintang yang diketuai Solahudin, SH., MH didampingi Dr. Fahrul Siregar S.H., M.H., Diansyah Putra S.Kom., S.H., M.M., Khumaedi S.H., dan juga Nanang Riadi SH mengatakan, dalam perkara yang menimpa kliennya yang ditetapkan tersangka, penangkapan dan penahanan yang menjerat kliennya, ia menganggap tidak sah atau cacat hukum.
“Kita merasa termohon dalam hal ini penyidik tidak sesuai dalam penetapan tersangkanya,” ungkap Solahudin.
Dengan demikian dirinya menduga dalam perkara ini jelas terdapat satu upaya pemaksaan untuk menetapkan H. Mustofa sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui dalam putusan yang dibacakan Ahmad Taufik, SH., selaku hakim tunggal yang memimpin sidang Pra Pradilan, mengabulkan permohonan pra peradilan untuk sebagian, serta menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam surat dalam surat penetapan tersangka.
Kemudian menyatakan penahan dalam Surat Perintah Penahanan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau lebih lengkapnya:
Mengadili
- Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian;
- Menyatakan Tindakan Termohon Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 8 September 2022 atas nama Tersangka Mustopa Kamil, S.Ag., M.Pdi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan Penahanan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 adalah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Surat Perintah Penahanan A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Penahanan
- Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan Peraturan perundang undangan yang berlaku Sepanjang terhadap perkara ini;
- Membebankan biaya perkara ini kepada termohon sejumlah Rp.2000 (Terbilang dua ribu rupiah).
Hakim memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari penahanan serta menyatakan telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang terhadap perkara ini dan membebankan biaya perkara terhadap Pemohon”.
“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada LBH Bulan Bintang, YBH Batara dan Team Puskominfo yang setia terus mendampingi saya hingga saya divonis bebas dalam perkara yang menimpa saya. Mungkin ini akan menjadi pelajaran bagi saya untuk kedepannya sehingga kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari,” kata Mustofa Kamil. (Jaya)




























Comments