BOGOR, INDONEWS – Terkait larangan sejumlah wartawan meliput rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Galuh Sri Wahyuni sebagai Plt. Camat Klapanunggal mengakui ada kesepakatan antara panitia pilkades. Ia juga memminta maaf atas hal itu.
“Kesepakatan dari panpilkades dan muspika bahwa untuk pleno hanya panitia, BPD, saksi, muspika, KPPS, tim kabupaten dan anggota pengamanan. Intinya untuk pengamanan,” terang Galuh Sri Wahyuni Plt Camat Klapanunggal, Minggu (12/3/2023)
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu lancar acaranya.
“Kami ucapkan terima kasih atas supportnya, sehingga pilkades berjalan lancar, aman, sukses tanpa ekses,” ucapnya.
Jika mengacu pada UU Pers No 40 tahun 1999, bahwa menghalang-halangi tugas pers sama dengan menghalangi tugas negara dan bisa dipidana dengan ancaman Penjara selama 2 tahun dan didenda 500 juta rupiah.
“Tolong bang kami enggak ada maksud melarang ya. Abang pasti fahamlah. Tadi juga ada 2 orang, tapi saya enggak tahu namanya,” jelasnya.
Atas kejadian ini, Plt Camat Klapanunggal meminta maaf. “Saya atas nama kecamatan mohon maaf,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit Satpol PP, Atma saat dikonfirmasi atas perintah siapa dan aturan darimana saat rekapitulasi wartawan dilarang meliputi, ia menyuruh wartawan untuk menanyakannya kepada pihal polsek.
“Tanya ibu polsek. Tidak juga membatasi jumlah peserta, nanti hasilnya juga tahu semua,” ujarnya.
Ia mengaku tidak ikut saat rapat pleno karena sakit. “Saya juga gak ikut pleno karna saya sakit. Jam 5 saya sudah pulang. Tanya panitia saja, tingkat desa,” tukasnya. (Firm)




























Comments