BOGOR, INDONEWS – Adanya toko modern atau minimarket yang disinyalir melanggar Perda di Kabupaten Bogor, menjadi sorotan anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor, Adi Suwardi.
Pasalnya hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari penegak perda, khususnya Satpol PP, terkait toko modern atau minimarket melanggar perda dengan beroperasi 24 Jam.
Adi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern telah jelas mengatur tentang perizinan toko modern dan jam operasional.
“Kami meminta para pelaku usaha minimarket untuk melakukan yang terbaik, ikuti aturan yang ada yang mana Kabupaten Bogor ini ada perda tentang toko modern terikat moratorium. Nah moratorium ini akan kita kaji kembali untuk bisa dirubah. Faktanya sampai hari ini bukan hanya buka 24 jam melanggarnya bahkan tidak sedikit pelaku usaha toko modern ini tidak berizin lengkap,” ujar Adi Suwardi, saat ditemui wartawan usai menghadiri Gebyar UMKM 2023, Sabtu (28/1/2023).
ANggota Fraksi Partai Gerindra juga mengharapkan kepada para pelaku usaha, siapa pun, dimana pun yang ada di wilayah Kabupaten Bogor ini ikuti aturan yang ada.
“Tempuh perizinan yang lengkap. Kalau ada kesulitan kendalanya dimana harus dilengkapi. Jadi harus berkomitmen mengikuti aturan perda yang ada,” tegasnya.
Terkait perizinan, menurutnya bukan hanya Disperdagin, tapi seluruh dinas yang terkait khususnya DPTMSP Tata Ruang, dan DPKPP, semua harus bergerak mengarahkan mereka untuk mengkuti aturan yang ada.
“Jadi ketika tidak ada IMB lakukan penindakan, selain dalam pengawasan dinas lainnya, Satpol PP selaku penegak perda harus tegas karena mereka lah yang berwenang. Bahkan kalau perlu ditutup toko modernnya, tapi harus memenuhi persyaratan dulu, rekomendasi dari dinas terkait,” tuturnya.
“Kami DPRD Komisi 2 selaku pengawas sangat mengapresiasi pada investor yang masuk ke Kabupaten Bogor ini. Akan tetapi jika tidak mau mengikuti aturan yang ada sebaiknya hengkang. Makanya toko modern ini harus bersinergi dengan warung tradisional dan UMKM, namun jika hal itu tidak bisa mengikuti ya mau tidak mau harus ditutup toko modern ini, karena sepatutnya mereka bisa menghidupi pelaku usaha UMKM di sekitarnya,” paparnya.
Adi menambahkan, Komisi 2 akan mendorong Satpol PP selaku penegak perda untuk bisa lebih tegas dalam menertibkan pelanggaran ini dan juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait tentang perizinan toko modern agar bisa lebih ketat dalam pengawasan.
Untuk diketahui dalam Perda No 11 tahun 2012 pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa jam operasional toko modern ditetapkan pukul 08.00-22.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat. Sementara hari Sabtu dan Minggu buka pukul 10.00-23.00 WIB.
Sedangkan untuk pengaturan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk toko modern yang berlokasi di SPBU dalam Area Wisata, dan /atau Rest Area atau Pada Hari Libur besar Keagamaan dan libur Nasional. (Firm)




























Comments