0

BOGOR, INDONEWS – Paguyuban Pemilik Simpanan Berjangka Mekarsari (PPSBM) yang mengklaim sebagai anggota atau pemilik simpanan berjangka Koperasi Mekarsari yang terdiri dari 139 orang (data sementara) berkumpul dan mendirikan Paguyuban Pemilik Simpanan Berjangka Mekarsari (PPSBM).

Paguyuban ini bergerak bersama-sama atas dasar kesamaan nasib yang menjadi korban gagal bayar simpanan berjangka Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari (KSP Mekarsari).

“Kami telah menyetorkan uang simpanan kepada Koperasi dengan jumlah Rp.53.137.159.483, yang telahjatuh tempo dan hingga kini tidak dapat kami cairkan,” kata Ketua PPSBM,  Bhisma Anggara P, dalam siaran persnya, Kamis (16/4).

Bhisma bersama Wakil Ketua, Andre G. Nainggolan dan Sekretaris Mutiara Masta menambahkan, pihaknya menemukan adanya indikasi fraud (kecurangan) terhadap pengelolaan uang yang disimpan oleh para pemilik simpanan berjangka, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dari MP selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari.

“Kami juga menemukan aset-aset yang seharusnya terdaftar sebagai harta kekayaan KSP Mekarsari, namun terdaftar atas nama saudara MP,” katanya.

Sebagi upaya mempertahankan haknya sebagai korban, PPSBM telah menempuh upaya hukum yang telah disediakan oleh peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah dengan membuat laporan polisi tertanggal 7 April 2026 sebagaimana tercantum pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/134/IV/2026/SPKT/ BARESKRIM POLRI.

BACA JUGA :  Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Karawang Tuai Kecaman

Berdasarkan hal tersebut Paguyuban Pemilik Simpanan Berjangka Mekarsari (PPSBM) juga menuntut sejumlah poin sebagai berikut:

  1. Menolak permohonan pinjaman dan/atau restrukturisasi pembayaran kewajiban dari KSP Mekarsari;
  2. Meminta Kementerian Koperasi menolak Laporan Keuangan dari KSP Mekarsari;
  3. Meminta Kementerian Koperasi untuk memerintahkan KSP Mekarsari memilih Auditor Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan dari PPSBM;
  4. Meminta Kementerian Koperasi untuk menghormati proses hukum yang ada berdasarkan Laporan Polisi yang sedang berjalan pada Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri);
  5. Menuntut KSP Mekarsari serta Manonga Pasaribu, untuk bertanggung jawab secara penuh atas kerugian yang diderita oleh Anggota/Deposan KSP Mekarsari. ***

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa