0

LANDAK, INDONEWS — Menindaklanjuti rencana pemasangan patok dan pengukuran tanah eks HGU PT Kebunaria yang sempat terhenti dan setelah adanya pemahaman dan klarifikasi dari Bupati Landak terkait status tanah tersebut, kemudian dipahami, akhirnya diterima masyarakat Adat Desa Nyayum Paku Raya sekitarnya sebagai pemilik tanah.

Menurut informasi yang diterima media ini, pemasangan patok akan segera berjalan, maka diadakan pembuatan adat nyanggar terlebih dahulu untuk memberi tahu ke penjaga tanah Pama Jubata.

Harapannya, dalam proses nantinya berjalan tertib, aman dan lancar.

Kaitan itu pula, Koordinator Lapangan yang diketuai Maradon dan Sekretaris Imanuel mengundang Bupati Landak dan pihak lainnya untuk hadir pada acara Adat Nyanggar yang akan diselenggarakan hari ini, Kamis 16 April 2026, di halaman Kantor Desa, Nyayum.

Turut diundang juga Forkopimcam Kuala Behe, DAD Kabupaten Landak, DAD Kecamatan Kuala Behe, kepala desa beserta aparaturnya, dan masyarakat Desa Nyayum Paku Raya dan sekitarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Landak bersama BPN Landak dan Badan Bank Tanah mensosialisasikan lahan bekas izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sinar Dinamika Kapuas (SDK) di Labos Kecamatan Jelimpo, di Aula BPPEDA Kabupaten Landak, Senin, 13 April 2026.

BACA JUGA :  Adi Candra Duga Program Sekolah Lapang Dinas Pertanian Lampung Utara Jadi Ajang Korupsi

Dalam pertemuan yang diikuti perangkat desa, masyarakat dan para tokoh adat tersebut diberikan sosialisasi terkait rencana identifikasi lahan bekas HGU perusahaan yang sudah dicabut beberapa tahun lalu tersebut.

Terutama terkait rencana pengukuran, pendataan dan pemetaan lahan bekas HGU tersebut oleh Badan Bank Tanah. Yakni untuk mendata secara keseluruhan, termasuk mana saja lahan yang saat ini dikelola oleh masyarakat sekitar yang masuk ke dalam beberapa desa. ***

You may also like

Comments

Comments are closed.