1

BANGKA, INDONEWS – Meskipun saat ini harga timah sedang turun, tidak menyurutkan semangat para kolektor timah untuk melakukan pembelian timah yang diduga hasil dari pertambangan ilegal.

Seperti yang berada di Kampung Stasiun 2 (Simpang Bubus), Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu. Terpantau salah satu kolektor timah yang melakukan transaksi membeli dan menampung timah di sebuah pondok yang terletak di pinggir jalan raya menuju pantai penyusuk.

Berdasarkan informasi dari Ak yang merupakan warga sekitar, bahwa kolektor tersebut bernama Ek yang diketahui merupakan warga Parit 2, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu.

“Namanya Ek, adiknya De. Sudah cukup lama beli timah disitu,” Jelas Ak.

Kemudian wartawan mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Belinyu, AKP Arif A.E Buwono, SIK dan Kanitreskrim Polsek Belinyu, Aiptu M Ufran, namun tidak ada komentar atau tanggapan apapun sampai dengan diturunkannya berita ini.

Selanjutnya dilakukan konfirmasi kepada Kalpolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan. Ia mengaku akan melakukan pengecekan.

“Kita cek dulu,” ujar AKBP Indra, Selasa (7/6/2022).

Adapun aktivitas tersebut dapat melanggar Pasal 161 UU Nomor 03 Tahun 2020 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan Ancaman hukumannya yaitu kurungan penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak 100 miliar rupiah. [Iv]man

BACA JUGA :  Prihatin! Banjir Kembali Landa Desa Meunasah Capa Bireuen

You may also like

1 Comment

  1. Org nyari sesuap nasi. Jgn dipersulit.. Itu juga menolong warga lokal skitar yg menambang,

Comments are closed.