LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Ketua Laskar Lampung Indonesia DPC Kabupaten Lampung Utara menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengadaan seragam siswa kelas VII di SMPN 1 Abung Surakarta tahun ajaran 2025/2026.
Adi Chandra, S.E., meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Lampung Utara segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan audit investigasi terkait laporan tersebut.
“Kami mendorong pihak berwenang untuk memeriksa proses pengadaan ini guna memastikan transparansi. Jika ditemukan pelanggaran aturan, harus ada tindakan tegas agar integritas dunia pendidikan tetap terjaga,” ujar Adi Chandra, Selasa (21/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat keluhan mengenai biaya penebusan paket seragam (batik, olahraga, dan atribut) sebesar Rp450.000 per siswa. Angka ini dinilai mengalami kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang berkisar di angka Rp360.000 hingga Rp390.000.
Sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya mengklaim bahwa proses pengadaan tersebut diduga dikelola secara terpusat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah tanpa melibatkan dewan guru maupun staf Tata Usaha secara mendalam.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komite SMPN 1 Abung Surakarta, Solihin, mengonfirmasi adanya penetapan harga Rp450.000. Namun, ia menyatakan pihaknya hanya dilibatkan pada tahap rapat awal dan tidak mengetahui detail teknis pemilihan pihak konveksi.
“Sebagai komite, saya dilibatkan saat rapat. Mengenai teknis pengadaan dan konveksi, itu dikelola oleh pihak sekolah,” ujar Solihin saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Praktik pengadaan seragam di sekolah negeri telah diatur secara ketat dalam Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. Pada Pasal 12 dan 13 secara tegas melarang pihak sekolah mewajibkan orang tua siswa untuk membeli seragam baru pada saat penerimaan siswa baru atau kenaikan kelas.
Selain itu, Surat Edaran Disdikbud Provinsi Lampung juga menekankan bahwa orang tua memiliki kebebasan untuk membeli seragam di mana saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa harus terikat pada pengadaan di sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Kepala SMPN 1 Abung Surakarta belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi langsung ke sekolah pada Selasa (21/4/2026) tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Begitu pula dengan upaya komunikasi melalui pesan singkat yang belum mendapatkan respons.
Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, media ini memberikan ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan ini. (Andre)





























Comments