DEPOK, INDONEWS — Tim penyidik Kejari Depok menetapkan dua orang tersangka berinisial K dan J dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian lahan oleh PT Adipersada Realty yang kini bernama PT Adipersada Property.
Perkara tersebut terjadi pada kurun waktu 2012 hingga 2014, saat PT Adipersada Property melakukan proses pembelian lahan seluas kurang lebih 20 hektare yang berlokasi di Jalan Raya Limo, Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Nilai transaksi pembelian lahan tersebut mencapai sekitar Rp60.262.194.850, yang dilakukan melalui PT CEC.
Dalam proses jual beli tanah tersebut, penyidik menduga telah terjadi berbagai penyimpangan.
Dana yang telah dikeluarkan oleh perusahaan diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak terkait untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga PT Adipersada Property tidak memperoleh hak atas tanah sebagaimana mestinya.
Akibatnya, meskipun dana telah dikeluarkan, perolehan tanah tidak terealisasi sesuai perjanjian.
Adapun peran para tersangka, tersangka K diduga bertindak sebagai perantara yang bertugas mengoordinasikan penyerahan tanah yang dilakukan oleh PT CEC kepada pemilik lahan atau ahli waris.
Sementara itu, tersangka J berperan sebagai perantara sekaligus kuasa penjual dari pemilik lahan atau ahli warisnya. Namun, dalam fakta penyidikan terungkap bahwa tanah beserta bukti kepemilikannya berada dalam penguasaan pihak lain.
Selain itu, kedua tersangka diduga memanipulasi dokumen berupa kuitansi pembelian tanah seolah-olah merupakan bukti sah terjadinya transaksi jual beli tanah dengan pemilik lahan atau ahli waris.
Penyidik menduga kedua tersangka telah menerima dan menikmati aliran dana dengan total sekitar Rp13 miliar.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp56.653.162.387.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) sebagai pasal primer dan Pasal 3 sebagai pasal subsider Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 undang-undang tersebut serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, mengingat tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih serta pertimbangan bahwa para tersangka tidak memberikan keterangan sesuai fakta saat pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka K dan J.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok selama 20 hari, terhitung sejak 21 Januari 2026.
Demikian keterangan yang disampaikan oleh pihak penyidik. (gustini)





























Comments