BEKASI, INDONEWS – Sengketa pertanahan kembali mencuat di Perumahan Depkes, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Para ahli waris Syaih Bin Ocon menolak terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 15074 atas nama Ahmad Idham Cholib yang diduga cacat administrasi.
Penolakan itu turut disuarakan Ketua Umum Forum Wartawan Bekasi Raya atau FWBR, Suryono S.T yang akrab disapa “Ketua Aing”, usai menerima aduan dari keluarga ahli waris pada Selasa, 12 Agustus 2026.
Berdasarkan dokumen yang diterima, SHM 15074 diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL 2018. Sertifikat itu dibuat berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama atau APHB No. 1363/2015 oleh PPAT Hj. Wiwik Rowiyah Suparno, S.H., M.Kn.
Namun kuasa hukum ahli waris dari RMD & Partner menilai ada kekeliruan mendasar. Dalam proses penerbitannya, SHM tersebut menggunakan alas dasar C 711.
“Alas dasar yang digunakan dalam proses penerbitan SHM 15074 adalah C 711. Padahal secara riwayat dan fakta di lapangan, objek tanah tersebut memiliki alas dasar yang sah yaitu C 278 atas nama Syaih bin Ocon,” ujar Mardani, salah satu kuasa hukum ahli waris.
Tanah Warisan Tiba-tiba Beralih Nama
Pihak ahli waris menegaskan tanah tersebut merupakan warisan dari Syaih Bin Ocon dengan alas hak C 278. Mereka keberatan karena sertifikat justru terbit atas nama keponakannya, Ahmad Idham Cholib, dengan alas C 711 tanpa persetujuan para ahli waris.
“Kami menuntut keadilan. Ini tanah warisan dari Syaih bin Ocon. Alas haknya jelas C 278. Tiba-tiba muncul SHM atas nama keponakan kami dengan alas dasar C 711 tanpa persetujuan para ahli warisnya. Kami bertiga masih hidup dari anak kandung Syaih Bin Ocon,” tegas H. Dina Bin H. Syaih, perwakilan ahli waris.
Menurut ahli waris, program PTSL yang seharusnya memberi kepastian hukum justru mencederai hak mereka akibat dugaan kesalahan administrasi dan verifikasi riwayat tanah.
Minta BPN dan Kelurahan Audit Ulang
Melalui kuasa hukumnya, ahli waris telah melayangkan surat permohonan klarifikasi data Letter C 278 dan C 711 ke instansi terkait. Mereka juga menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik administratif maupun perdata, untuk membatalkan SHM 15074.
Ketua Aing mendesak Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kota Bekasi dan Kantor Kelurahan Jati Bening segera memfasilitasi mediasi serta melakukan audit ulang terhadap proses penerbitan sertifikat PTSL di lokasi tersebut.
“Program PTSL jangan sampai menimbulkan konflik baru di masyarakat. Kalau ada dugaan cacat administrasi, harus ditelusuri tuntas. Negara hadir untuk melindungi hak warga, bukan sebaliknya,” kata Suryono.
Pihak ahli waris mengaku masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.
“Kami masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Tapi jika tidak ada itikad baik, kami akan bawa ke pengadilan,” tutup kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pembatalan SHM 15074 tersebut. (Supri)





























Comments