Pemkot Siap Ajukan Evaluasi ke Gubernur Jabar
DEPOK, INDONEWS — DPRD Kota Depok secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (16/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi tahapan akhir di tingkat pemerintah daerah sebelum dokumen Raperda disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota Depok, Dr. H. Supian Suri, M.M., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga Raperda dapat disahkan.
Menurutnya, persetujuan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Persetujuan ini merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujar Supian.
Ia menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menampilkan realisasi anggaran dan capaian fiskal, tetapi juga menjadi indikator efektivitas program pemerintah dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Oleh karena itu, penyusunannya harus mengedepankan transparansi, akurasi data, kepatuhan terhadap regulasi, serta prinsip akuntabilitas.
Sebagai tindak lanjut atas persetujuan DPRD, Pemerintah Kota Depok akan segera mengirimkan Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi.
Supian menerangkan bahwa evaluasi akan mencakup kesesuaian dokumen pertanggungjawaban dengan APBD dan APBD Perubahan, penjabaran Peraturan Wali Kota, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, berbagai masukan dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Depok dalam meningkatkan kualitas pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Menghadapi tahun anggaran berikutnya, Supian mengingatkan bahwa pemerintah daerah akan menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidakpastian ekonomi global, dampak perubahan iklim, percepatan transformasi digital, hingga berkurangnya transfer fiskal dari pemerintah pusat.
Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi dan menghadirkan inovasi agar pelayanan publik tetap berjalan secara efektif, efisien, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Di akhir sambutannya, Supian menegaskan bahwa persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan setiap kebijakan serta penggunaan anggaran benar-benar berdampak positif bagi masyarakat Kota Depok. (Gustini)





























Comments