0

BIREUEN, INDONEWS | Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireun Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Penganiyaan atas tersangka H dan YMY, di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (28/5).

Proses perdamaian dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi S.H., M.H, dihadiri pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

Perkara ini bermula pada Rabu, 24 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB di Simpang Empat, Kota Bireuen, Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.

Saat itu tersangka H melihat keributan antara saksi korban MN dengan tersangka YMY yang tidak lain adalah istri tersangka H sendiri. Pada saat itu YMY memukul pipi saksi korban.

Kemudian tersangka H langsung datang untuk memisahkan mereka dan membawa YMY untuk menjauh dari saksi korban. Lalu H menghampiri saksi korban dan terjadi keributan lagi antara saksi korban dengan tersangka H.

Kemudian, H langsung memukul saksi korban dengan tangan kanan dan mengenai pipi saksi korban sebanyak 2 kali. Saksi korban dipukul lagi sebanyak 2 kali oleh tersangka H. Saksi korban dilepas kemudian pulang selanjutnya saksi korban ke kantor polisi.

BACA JUGA :  Dirut PT. Priamanaya Djan International Tidak Hadiri Kembali Mediasi di PN Jatim

Akibat perbuatannya, H dan YMY telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Setelah dimediasi jaksa fasilitator, tersangka dan korban sepakat berdamai dengan syarat tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jam Pidum agar disetujui penghentiannya.

Sejak awal tahun 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 8 perkara. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum