BOGOR, INDONEWS – Menyikapi kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Bogor, salah satunya terhadap A, mendapat sorotan dari beberapa organisasi wartawan, di antaranya PWRI Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor, Rohmat Selamat mengecam dan mengutuk kejadian tersebut. Menurutnya sesuai bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.
Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
“Kami Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor mengecam atas kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan di Kabupaten Bogor, tindakan tersebut harus diproses tegas secara hukum,” tutur Rohmat kepada media, saat konferensi pers di kantor DPC PWRI Kabupaten Bogor, Selasa (22/2/2022).
Rohmat mengaku akan menyuarakan seruan tegas bagi para jurnalis untuk bertindak tegas untuk melawan kekerasan terhadap wartawan.
“Kami meminta kepada kepolisian republik indonesia khususnya Polres Bogor untuk dapat memberikan jaminan kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan jangan sampai hal tersebut terulang kembali,” pungkasnya. (Firm)
Comments