SUKABUMI, INDONEWS – Menanggapi keluhan warganet, polisi akhirnya mengamankan pemuda yang diduga menjual bendera merah putih dengan cara memaksa.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah memerintahkan jajarannya untuk menindak dan menertibkan penjualan bendera merah putih yang dijual secara memaksa kepada masyarakat, Kamis (28/07/22).
Perintah Kapolres Sukabumi itu menanggapi banyaknya keluhan warga masyarakat, terutama di media sosial tentang adanya penjualan bendera di jalan kepada para pengendara dengan cara menghentikan kendaraan secara paksa.
Salah satu akun Facebook Aden Rangga menulis kalimat memohon kepada Polres Sukabumi untuk menertibkan pedagang bendera yang menjual dengan cara memaksa kepada para pengendara yang sedang melintas.
AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, adanya keluhan warganet itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta penulusuran dengan mengerahkan polsek jajaran Polres Sukabumi.
“Kapolres Sukabumi sudah memerintahkan semua jajaran untuk menindak dan menertibkan penjualan bendera merah putih yang dijual secara paksa,” tegas Aah.
Sementara itu, menindaklanjuti perintah Kapolres Sukabumi itu, jajaran Polsek Nyalindung telah mengamankan oknum warga berinisial IH yang bertindak sebagai koordinator penjual bendera dan AS sebagai penjual bendera.
Menurut Kapolsek Nyalindung AKP R Dandan Nugraha Gaos, pemuda itu diduga menjual bendera secara paksa kepada para pengendara di jalan Raya Nyalindung Kampung Baros I RT 02 RW 04 Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi.
“Kami mengamankan 200 lembar bendera merah putih ukuran kecil dan uang sebesar Rp.25.000,” ujar Dandan. (Yogi Ramlan/Ndi)




























Comments