Larangan Vape dalam RUU Narkotika dan Penguatan Kelembagaan Jadi Kunci Selamatkan Generasi Bangsa
JAKARTA, INDONEWS — Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI) menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Dr. (H.C) Suyudi Ario Seto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, terkait usulan pelarangan penggunaan vape yang berpotensi disalahgunakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika, serta kekhawatiran terhadap potensi pelemahan kewenangan BNN dalam revisi undang-undang tersebut.
Founder GPPMI, Robertus Juan Pratama, yang menilai bahwa langkah progresif Kepala BNN merupakan bentuk nyata keberpihakan negara dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Fenomena penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat berbahaya adalah ancaman nyata yang tidak bisa dianggap remeh. Kami memandang usulan pelarangan ini bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi bagian dari strategi preventif nasional untuk menutup celah peredaran narkotika yang semakin kompleks,” ujar Juan.
Ia menegaskan, secara hukum, langkah tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menempatkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika sebagai prioritas utama negara.
Dalam konteks ini, penguatan norma dalam RUU menjadi krusial agar mampu menjawab modus-modus baru kejahatan narkotika, termasuk melalui perangkat elektronik seperti vape.
Senada dengan itu, Koordinator Nasional GPPMI, Jonatan Panjaitan, menyoroti pentingnya menjaga independensi dan kekuatan kelembagaan BNN dalam revisi RUU Narkotika.
“Kami melihat adanya potensi pelemahan fungsi strategis BNN apabila kewenangan yang selama ini menjadi tulang punggung pemberantasan narkotika justru dikurangi. Ini bertentangan dengan prinsip efektivitas penegakan hukum sebagaimana diamanatkan dalam sistem hukum nasional,” jelas Jonatan.
Menurutnya, dalam perspektif hukum tata negara, keberadaan BNN sebagai lembaga non-kementerian memiliki legitimasi kuat dalam menjalankan fungsi koordinatif, preventif, dan represif. Oleh karena itu, setiap perubahan regulasi harus memperkuat notabene bukan justru mereduksi peran tersebut.
Lebih lanjut, GPPMI menilai bahwa pendekatan hukum dalam RUU Narkotika dan Psikotropika harus berbasis pada prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana pengaturan khusus terkait narkotika tidak boleh dilemahkan oleh norma umum yang berpotensi membuka ruang multitafsir.
GPPMI juga menekankan bahwa upaya pelarangan vape yang berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika harus diikuti dengan regulasi turunan yang jelas, termasuk pengawasan distribusi, edukasi publik, serta sinergi lintas sektor antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sipil.
“Negara tidak boleh kalah dengan inovasi kejahatan. Ketika modus operandi berkembang, maka hukum harus hadir lebih progresif. Apa yang disampaikan Kepala BNN adalah bentuk alarm serius bagi kita semua,” tutup Juan.
Dengan demikian, GPPMI mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk menjadikan masukan Kepala BNN sebagai pertimbangan utama dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika, demi memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu melindungi masyarakat dan memperkuat ketahanan nasional dari ancaman narkotika. ***





























Comments