BOGOR, INDONEWS | Ucapan yang dilontarkan oknum anggota Karang Taruna (Katar) Desa Gunung Malang, Kecamatan Tenjolaya berinisial RFN diduga lecehkan profesi wartawan.
Hal itu sebagaimana dari viralnya sebuah pesan suara (voice note) yang tengah berkembang di kalangan insan jurnalis, dan membuat merah telinga para jurnalis di Kabupaten Bogor.
Ucapan yang membanding-bandingkan seorang pencari berita seakan itu telah merendahkan profesi seorang wartawan.
Kejadian bermula saat Marno, wartawan julnalexpose.com sekaligus pengurus Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya dan Humas DPP LPKSM Patroli melakukan konfirmasi.
Namun RFN menyebut Marno adalah wartawan bodrex dan harus belajar lagi dengan para wartawan media nasional seperti wartawan televisi terkenal SCTV, Indosiar dan lainnya.
Ucapan RFN pun dianggap menjatuhkan harga diri dari seorang yang berprofesi sebagai pencari berita.
Marno menilai, ungkapan RFN telah melecehkan dan menginjak-injak marwah seorang wartawan.
“Ucapan tersebut adalah pelecehan, masuk ke dalam tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan dikuatkan melalui Undang-Undang di Indonesia yang memberikan perlindungan terhadap jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan dari pelecehan, kekerasan, atau tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik,” jelas Marno, Sabtu (7/12).
Ia kemudian menjelaskan peraturan hukum yang relevan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU Pers menjadi dasar hukum utama untuk melindungi hak dan kebebasan jurnalis. Beberapa poin penting: Pasal 4 Ayat (1): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 Ayat (2): Pers bebas dari tindakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 18 Ayat (1): Mengatur sanksi pidana terhadap siapa pun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasal 14: Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.
Pelecehan terhadap jurnalis yang menghambat mereka menyampaikan informasi dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Jika pelecehan terhadap jurnalis berupa kekerasan fisik, verbal, atau ancaman, pelaku dapat dikenakan pasal pidana umum, seperti:
Pasal 335: Perbuatan tidak menyenangkan; Pasal 351: Penganiayaan; Pasal 310 dan 311: Pencemaran nama baik.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mengatur hak jurnalis untuk mendapatkan informasi dari lembaga publik. Penolakan atau hambatan yang tidak sesuai aturan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
- Konstitusi Indonesia (UUD 1945)
Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh, dan menyampaikan informasi menggunakan berbagai saluran yang tersedia.
Penanganan Kasus Pelecehan Jurnalis
Dan Jika terjadi pelecehan terhadap jurnalis, korban dapat:
- Melaporkan kasus ke Dewan Pers untuk penyelesaian secara etik.
- Mengajukan laporan ke kepolisian jika terdapat unsur pidana.
- Menggugat secara perdata jika terjadi kerugian materiil atau imateril.
“Regulasi ini bertujuan memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja secara profesional dan aman tanpa tekanan atau pelecehan,” tukasnya. (Red)





























Comments