BOGOR, INDONEWS – Penahanan ijazah tetap saja terjadi meski sudah ada larangan keras. Kali ini penahanan dilakukan Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Kursiya, Jalan KH. Ayub Asnawi, Kampung Sanding 2, RT 11, RW 05, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terhadap salah satu siswanya.
Penahanan ijazah dilakukan karena siswa tersebut belum juga membayar uang sekolah atau tunggakan. Lalu karena merasa dipersulit dalam pengambilan ijazah ini, sang orangtua siswa lantas akan berencana melaporkan ke Lembaga Ombudsman.
Hal ini juga mendapat sorotan dari berbagai pihak, di antaranya Rahmatullah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Kabupaten Bogor. Dia menyanyangkan atas penahanan ijazah tersebut.
“Aturan penahanan ijazah itu tidak manusiawi. Hanya karena menegakan aturan sekolah, jadi mempersulit hajat hidup orang. Saya sangat menyayangkan aturan yang diberlakukan pihak yayasan,” sesalnya, Selasa (1/2/2022).
Menurutnya, lembaga pendidikan tidak sepantasnya melakukan itu. Pemerintah dalam hal ini Kemenag juga harus hadir dalam hal ini untuk memberikan arahan dan pembinaan pada sekolah.
“Saya berharap pihak yayasan dan MA bijak dalam menangani persoalan ini. Dengan alasan apapun untuk mempersulit orang untuk menjadi lebih baik tidak bisa ditentukan sepihak begitu. Apalagi menahan ijazah itu dengan alasan apapun tidak diperbolehkan, termasuk sekolah swasta,” ungkapnya.
Rahmat menambahkan, ada cara lain yang lebih bijak dan baik, karena tugas mereka sebagai lembaga pendidikan harus memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik.
Untuk diketahui, sebelumnya penahanan ijazah dikeluhkan sejumlah alumni siswa dan orangtua siswa yang merasa kesal dengan adanya penahanan ijazah. Seperti yang disampaikan MT, orangtua siswa kepada Media Indonews, Rabu (19/1/2022) lalu.
MT (45) orangtua siswa MA Asnawiyah lulusan tahun 2019 saat ditemui mengatakan, anaknya pernah datang ke sekolah dengan maksud untuk mengambil ijazah. Namun setelah sampai ke bagian TU, ia diberitahu bahwa ijazah tidak bisa dibawa sebelum biaya dilunasi. Anaknya pun hanya diberikan rincian tunggakan yang harus dibayarkan.
“Saya dapat rincian langsung dari pihak sekolah bahwa saya masih mempunyai tunggakan untuk pembayaran, sejumlah rincian dengan nominalnya cukup besar,” katanya.
“Bahkan anak saya pernah meminta photo copy ijazah legalisir pun tidak diberikan. Padahal itu untuk keperluan melamar kerja. Sekolah beralasan jika sudah sudah lunas akan diberikan semua, termasuk ijazah asli,” bebernya.
“Memang benar anak saya masih mempunyai kewajiban administrasi, tapi seharusnya pihak sekolah tidak boleh untuk tidak memberikan photo copy ijazah karena itu penting buat anak saya untuk melamar kerja. Apalagi kemarin anak-anak sudah tidak masuk sekolah hampir dua tahun lebih, lalu uang yang harus dibayar tersebut biaya apa?” tanyanya. (Firm)
Comments