0

BANDUNG, INDONEWS – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 untuk tingkat SMA, SMK dan SLB akan dimulai tanggal 6 Juni 2022.

Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis), Dwi Soebawanto mengatakan, saat ini seharusnya sudah tidak ada diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta.

“Ada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Artinya itu adalah sekolah swasta,” jelas Dwi, di Bandung, belum lama ini.

Sementara dalam regulasi, tambah dia, juga memperkuat aturan bahwa sekolah swasta dan negeri sama.

“Artinya kalau di sekolah negeri ada 4 jalur dan lebih khusus jalur afirmasi bagi masyarakat Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), harusnya sekolah swasta yang telah menerima Biaya Operasional Sekolah (BOS pusat), Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU Provinsi Jabar) otomatis juga dapet menerima peserta didik yang rentan melanjutkan pendidikan (RMP). Dan otomatis pula tidak boleh memungut biaya apapun,” papar Dwi.

Khusus untuk Kota Bandung, katanya, ada bantuan keuangan dari Pemerintah Kota Bandung untuk SMA/SMK swasta  bagi siswa RMP. Sehingga SMA/SMK juga harus membebaskan dari segala pungutan alias gratis. (Cici/Bintono)

BACA JUGA :  UPTD SMPN 3 Bireuen Raih Juara 1 Pawai Karnaval HUT RI Ke-79

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Pendidikan