BIREUEN, INDONEWS | Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Plh.Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireun Abdi Fikri, SH.,MH Jaksa Fasilitator melaksanakan Ekpose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka H dan YMY, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (13/6).
Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual dengan Direktur Oharda Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H. terhadap tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka H dan YMY.
Perkara ini bermula pada Rabu, 24 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB di Simpang Empat Kota Bireuen, Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen pada saat tersangka H melihat keributan antara saksi korban MN dengan tersangka YMY yang tidak lain adalah istri dari tersangka H sendiri.
Tersangka H langsung datang untuk memisahkan mereka dan membawa tersangka YMY untuk menjauh dari saksi korban. Tersangka H menghampiri saksi korban dan terjadi keributan lagi antara saksi korban dengan tersangka H.
Lalu tersangka H langsung memukul saksi korban dengan tangan kanan dan mengenai pipi saksi korban sebanyak 2 kali, kemudian saksi korban dipukul lagi sebanyak 2) kali oleh tersangka H hingga berdarah dan H mengatakan “Kan Sudah Berdarah”.
Barulah saksi korban dilepas dan saksi korban pun pulang dan selanjutnya saksi kobran melaporkannya ke kantor polisi.
Perbuatan tersangka H dan YMY telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2,8 tahun penjara.
Setelah disetujui oleh JAM, Pidum dilakukan RJ, dengan demikian sejak awal tahun 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 9 perkara. (Hendra)





























Comments