0

BIREUEN, INDONEWS | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara narkotika jenis ganja atas nama tersangka Z dan M dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Serah terima ini berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (26/2/2025).

Kasus ini bermula pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, ketika petugas Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka Z dan M yang sedang menunggu seseorang bernama Dek Gam (DPO).

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggeledahan.

Saat diperiksa, tersangka Z mengakui bahwa mereka membawa ganja dan menunjukkan barang bukti yang disimpan di sepeda motor yang mereka kendarai.

Keduanya tidak memiliki izin untuk menanam, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Kantor Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti

Total barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai 108 kg ganja kering, yang dikemas dalam beberapa kardus dengan rincian sebagai berikut:

BACA JUGA :  Rumah Pembuatan Uang Palsu Digerebek, Polisi Sita Miliaran Rupiah

Kardus A.1: 24 bungkus, berat total 24.687 gram brutto.

Kardus A.2: 23 bungkus, berat total 23.905 gram brutto.

Kardus A.3: 10 bungkus, berat total 10.360 gram brutto.

Kardus A.4: 24 bungkus, berat total 24.760 gram brutto.

Kardus A.5: 24 bungkus, berat total 24.757 gram brutto.

Selain narkotika, jaksa juga menerima barang bukti lain, termasuk:

• 1 unit HP OPPO F9 (tanpa SIM card)

• 1 unit HP ITEL A80 (tanpa SIM card)

• 4 buah keranjang rotan

• 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih-merah

• 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam

Ancaman Hukuman Berat

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Z dan M dijerat dengan:

• Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

• Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ancaman hukuman bagi keduanya tidak main-main, yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, Z dan M langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk memperlancar proses persidangan. (Hendra)

BACA JUGA :  Beli Daun Ganja Lewat Medsos, Tukang Ojek Online Ditangkap Polisi

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum