BEKASI, INDONEWS | Sebuah tempat di Jl. Raya Narogong, Nomor 11, RT 01/06, Desa Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang dan di jalan Mustika Jaya Nomor 17, RT 03/07 Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya diduga dijadikan tempat penimbunan BBM jenis bio solar secara ilegal.
Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang, Iptu Ahmad Harianto SH., mengatakan, setelah pihaknya melakukan pengecekan ke dua lokasi tersebut, tidak ditemukan aktivitas penimbunan BBM ilegal.
“Atas perintah kapolsek kami langsung melakukan pengecekan ke dua lokasi tersebut. Pertama ke lokasi di Cimuning. Di sana hanya tempat parkir tangki transportir, tidak ditemukan tangki tanam,” katanya.
Begitu pun di lokasi Cikiwul, pihaknya mengaku tidak menemukan penimbunan BBM, hanya ada truk-truk yang terparkir.
“Hanya ada bengkel dan truk-truk yang terparkir di dalam. Ssaya tanya ke sopir, gak ada penimbunan BBM di lokasi itu,” katanya.
Ssebelumnya, berdasarkan keterangan narasumber, di Jalan Mustika Jaya Nomor 17, RT 03/07 Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya lokasi tersebut sudah lama dijadikan tempat parkir tangki transportir sekaligus dijadikan tempat penimbunan.
“Tempat itu sudah lama dijadikan tempat parkir transportir dan tempat kencingan dari transportir itu yang ditampung di tangki tanam area belakang. Coba saja masuk, lihat ke belakang di situ ada tangki tanam,” katanya.
Untuk diketahui, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. (Jaya)
Comments